PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

Sabtu, 25 Juni 2011

ps7

Posted by ABDURROCHMAN 04.22, under | No comments

PERT-VII
SISTEM PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN NEGARA RI
1. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI yaitu :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (reschsstaat)
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2. Sistem kelembagaan negara RI
Berdasarkan Tap MPR no III/MPR/1978, Lembaga tertinggi negara adalah MPR, sedangkan lembaga tinggi negara ialah Presiden, DPA, DPR, BPK, MA
Berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas,
1. Lembaga legislatif, yaitu MPR terdiri atas DPR dan DPD
2. Lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan wakil Presiden
3. Lembaga yudikatif, yaitu memegang kekuasaan kehakiman, terdiri atas MA, MK, KY
4. BPK

MPR menurut perubahan UUD 1945
Perbedaan Sebelum Perubahan UUD 1945 Sesudah Perubahan UUD 1945
Komposisi DPR, Utusan Daerah, dan Golongan DPR dan DPD
Rekrutmen DPR (lewat pemilu dan diangkat), utusan daerah dan golongan yang diangkat Seluruh anggota DPR dan DPD dipilih lewat pemilu
Legislasi Oleh DPR Ada di DPR, DPD dapat juga mengajukan RUU berkaitan dengan daerah
Kewenangan Tak terbatas Terbatas tiga, yaitu mengubah UUD 1945, melantik Presiden/wakil, dan impeachment
Perubahan ketiga UUD 1945 mengubah pasal 1 ayat (2) menjadi ‘kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar’. Pasal ini ditafsirkan bahwa MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara, melainkan sama kedudukannya dengan lembaga yang lain seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK. Mreka saling menyeimbang satu sama lain dalam mekanisme cheks and balances.

Presiden
a. Kekuasaan sebagai Kepala Pemerintahan
b. Kekuasaan sebagai Kepala Negara
No Sumber Penerimaan Pusat Daerah
1 Pajak bumi dan bangunan 10% 90%
2 Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan 20% 80%
3 Sumber daya alam 20% 80%
4 Minyak bumi (setelah dikurangi pajak) 85% 15%
5 Gas alam (setelah dikurangi pajak) 75% 25%

Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung
a. Mengadili tingkat kasasi, dan menguji peraturan perundang-undang di bawah undang-undang
b. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden
Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga kehormatan hakim
b. Keanggotaannya diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR
Mahkamah Konstitusi
a. Menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu.
b. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut UUD.
c. Keanggotaannya, sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang dari Presiden.
MK dibentuk sebagai konsekwensi dari perubahan sistem presidensiil, karena Presiden tidak lagi bertanggung jawab secara politik kepada MPR.
PERUBAHAN DAN PELAKSANAAN UUD’45
1. Perubahan UUD 1945
Istilah yang populer digunakan dalam perubahan UUD adalah amandemen ayang berarti :
a. Membuat, artinya mencipta pasal baru
b. Mengubah, artinya mengganti pasal dengan pasal baru.
c. Mencabut, artinya menyatakan pasal tidak berlaku lagi
d. Menyempurnakan, artinya menambahsuatu subdiktum baru
e. memberi interpretasi baru
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, batasan perubahan meliputi :
a. Hanya pasal-pasal, tidak termasuk Pembukaan
b. Perubahan mengacu pada pembukaan
c. Perubahan harus mengikuti posedur yang disyaratkan pasal 37, yaitu :
1) Usul perubahan pasal, diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota Majelis
2) Diajukan secara tertulis dan jelas alasannya.
3) Untuk mengubah pasal-pasal, sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis hadir
4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 anggota dari seluruh anggota Majelis
5) Khusus untuk bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dilakukan perubahan.
2. Dinamika pelaksanaan UUD 1945
a. Masa awal kemerdekaan
UUD 1945 dalam kurun waktu 1945-1949 belum dapat dilaksanakan. Segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dan dibantu Komite Nasional. Penyimpangan konstitusional kurun waktu itu adalah :
1) Berubahnya fungsi Komite Nasional dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan GBHN
2) Perubahan dari sistem presidentil menjadi parlementer
Hasil Konferensi Meja Bundar :
Didirikan Negara RIS
Pengakuan kedaulatan pemerintah kerajaan Belanda kepada Negara RIS
Didirikan uni antara RIS dan kerajaan Belanda
Dengan berdirinya negara RIS dengan konstitusi RIS sebagai UUDnya, maka sejak 27 Desember 1949 UUD 1945 berstatus sebagai UUD negara bagian RI
Perkembangan selanjutnya terjadi pergolakan dari rakyat untuk kembali menjadi negara kesatuan, maka negara federal itu hanya tinggal tiga negara saja yaitu negara RI, negara Indonesia Timur, dan negera Sumetera Timur.
Pada tgl 19-5-1950 tercapai persetujuan antara RIS dan negara RI untuk membentuk negara kesatuan. Tgl 15-8-1950 Konstitusi RIS diubah menjadi UUD Sementara yang terdiri dari 4 alenea, 6 bab dan 146 pasal dan berlaku pada tgl 17-8-1950.
b. Masa orde Lama
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950.
Lebih dua tahun bersidang Konstituante belum berhasil merumuskan rancangan UUD yang baru, akhirnya dikeluarkanlah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :
1) Pembubaran Konstituante
2) UUD 1945 berlaku lagi
3) Pembentukan MPRS dan DPAS
Penyimpangan UUD 1945 pada masa orde lama ini antara lain :
1) MPR dengan ketetapan no I/MPRS/1960, telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden 17-8-1959 tentang Manifesto Politik sebagai GBHN bersifat tetap.
2) MPRS mengangkat Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
3) Hak budget DPR tidak berjalan.
4) Pimpinan Lembaga Negera dijadikan menteri dan Presiden menjadi anggota DPA
c. Masa orde baru
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru lebih cenderung berpihak pada rezim penguasa dari pada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945.
1). Sistem demokrasi tidak berjalan dengan baik
a) Campur tangan birokrasi terlalu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat
b) Panitia tidak independen, memihak salah satu kontestan
c) Penghitungan suara tidak jujur
d) Kompetisi dalam pemilu tidak sehat
e) Rakyat tidak bebas menentukan pilihan.
f) Jumlah partai politik dibatasi
g) Adanya single mayority
h) Pejabat negara melakukakn politik ’yes men’
2). Upaya untuk melanggengkan kekuasaan.
a) Tidak ada batasan masa jabatan Presiden
b) Adanya kekuatan Sospol ABRI dan Golkar sebagai partai pemerintah
c) Adanya pengkultusan Presiden Suharto
d) Adanya rekayasa pengerahan massa untuk mendukung kembali Presiden Suharto
d. Masa Era Global
Mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945
1) Pencabutan tap MPR tentang referendum
2) Membatasi masa jabatan Presiden/ Wakil Presiden
3) Pernyataan HAM
4) Pencabutan tap MPR tentang P-4
5) Perubahan pertama UUD 1945 pada tgl 19-10-1999
6) Perubahan kedua UUD 1945 pada tgl 18-8-2000
7) Perubahan ketiga UUD 1945 pada tgl 1-10 Nopember 2001
8) Perubahan keempat UUD 1945 pada tgl 1-11 Agustus 2002
Materi Asli UUD 1945 Hasil Perubahan UUD 1945
Kekuasaan Presiden seolah-olah tidak terbatas Dibatasi hanya dua kali masa jabatan atau 10 tahun
Tidak tegas peran DPR dalam membentuk UU DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Presiden mengangkat/ menerima duta tanpa pertimbangan DPR Presiden mengangkat/ menerima duta dengan pertimbangan DPR
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tanpa pertimbangan MA dan DPR Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, amnesti, abolisi, dengan DPR
Pemerintah bersifat sentralisitik Pemerintah bersifat desentralisitik dengan otonomi daerah
HAM tidak diatur secara lengkap HAM diatur secara lengkap
MPR memegang kedaulatan rakyat MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
Presiden/wakil dipilih MPR Presiden/wakil dipilih langsung oleh rakyat
Tidak diatur apakah Presiden dapat membekukan/membubarkan DPR Presiden tidak dapat membekukan/ membubarkan DPR
Tidak ada DPD Terbentuknya DPD
Tidak ada Komisi Yudisial Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim MA
Tidak ada Mahkamah Konstitusi Terbentuknya MK yang menguji UU terhadap UUD
Komposisi MPR adalah DPR, utusan daerah, dan utusan golongan Komposisi MPR adalah DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

PENDIDIKAN NILAI

IMAM GAZALI BERTANYA

Suatu hari, Imam Al-Ghazali berkumpul dengan murid-muridnya lalu beliau bertanya (Teka Teki ) :

Imam Ghazali = " Apakah yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini ?
Murid 1 = " Orang tua "
Murid 2 = " Guru "
Murid 3 = " Teman "
Murid 4 = " Kaum kerabat "
Imam Ghazali = " Semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita ialah MATI. Sebab itu janji Allah bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati ( Surah Ali-Imran :185).

Imam Ghazali = " Apa yang paling jauh dari kita di dunia ini ?"
Murid 1 = " Negeri Cina "
Murid 2 = " Bulan "
Murid 3 = " Matahari "
Murid 4 = " Bintang-bintang "
Iman Ghazali = " Semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling benar adalah MASA LALU. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak akan dapat kembali ke masa yang lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini, hari esok dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama sebelum menyesal".

Iman Ghazali = " Apa yang paling besar didunia ini ?"
Murid 1 = " Gunung "
Murid 2 = " Matahari "
Murid 3 = " Bumi "
Imam Ghazali = " Semua jawaban itu benar, tapi yang besar sekali adalah HAWA NAFSU (Surah Al A'raf: 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka."

IMAM GHAZALI" Apa yang paling berat didunia? "
Murid 1 = " Baja "
Murid 2 = " Besi "
Murid 3 = " Gajah "
Imam Ghazali = " Semua itu benar, tapi yang paling berat adalah MEMEGANG AMANAH (Surah Al-Azab : 72 ). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka menjadi khalifah pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya berebut-rebut menyanggupi permintaan Allah SWT sehingga banyak manusia masuk ke neraka kerana gagal memegang amanah."

Imam Ghazali = " Apa yang paling ringan di dunia ini ?"
Murid 1 = " Kapas"
Murid 2 = " Angin "
Murid 3 = " Debu "
Murid 4 = " Daun-daun"
Imam Ghazali = " Semua jawaban kamu itu benar, tapi yang paling ringan sekali didunia ini adalah MENINGGALKAN SOLAT (Surah al-Ma'un (4-7). Gara-gara pekerjaan kita atau urusan dunia, kita tinggalkan solat "

Imam Ghazali = " Apa yang paling tajam sekali di dunia ini? "
Murid- Murid dengan serentak menjawab = " Pedang "
Imam Ghazali = " Itu benar, tapi yang paling tajam sekali didunia ini adalah LIDAH MANUSIA (Surah 2:217). Karena melalui lidah, manusia dengan mudahnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri "