VIII. AKHLAQ/ ETIKA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI A. Pengertian Akhlaq/ Etika Perkataan akhlak berasal dari perbendaharaan istilah-istilah Islamologi. Istilah lain yang mirip dengan kata akhlak ialah moral. Hakikat pengertian, antara keduanya sangat berbeda. Moral.berasal dari bahasa Latin, yang mengandung artii laku perbuatan lahiriah. Seorang yang punya moral saja, boleh diartikan seseorang karena kehendaknya, sendiri berbuat sopan, atau kebajikan karena suatu motif material, atau ajaran filsafat moral semata. Sifatnya sangat sekuler, duniawi. Sikap itu biasanya ada selama ikatan-ikatan material itu ada, termasuk didalamnya penilaian mata manusia, ingin memperoleh kemasyhuran dan pujian dari manusia. Suatu sikap yang tidak punya hubungan halus dan mesra denganYang. Mahakuasa. Berbeda dengan akhlak, ia adalah perbuatan suci yang terbit dari lubuk hati yang paling dalam,, karenanya mempunyai kekuatan yang hebat. Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali berkata ‘Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, dari padanya timbul perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran. B. Nilai Nilai Islam dalam kehidupan social ekonomi 1. Tauhid Nilai ini menghasilkan pandangan tentang kesatuan umat manusia mengantar seorang pengusaha Muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesame manusia. Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam bukan saja melarang praktik riba dan pencurian, tetapi juga penipuan walau terselubung, bahkan sampai kepada larangan menawarkan barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain. 2. Keseimbangan. Keseimbangan mengantar kepada pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok. Atas dasar ini pula Al-Quran menolak dengan amat tegas daur sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang-orang atau kelompok tertentu. öSupaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu (QS Al-Hasyr,7). Ayat seperti di atas oleh sementara pakar dijadikan dasar pemberian wewenang kepada penguasa untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif yang melakukan penimbunan, penyelundupan, dan yang mengambil keuntungan secara berlebihan, karena penimbunan mengakibatkan kenaikan harga. yang tidak semestinya. Di sisi lain pemborosan pun dilarang juga: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf, 31) Pemborosan dan sikap konsumtif dapat menimbulkan kelangkaan barang-barang, yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat kenaikan harga-harga. Dalam rangka memelihara keseimbangan itu, Islam menugaskan Pemerintah untuk mengontrol harga, bahkan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin agar-paling tidak-bahan-bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota masyarakat 3. Tanggung jawab Semua hal yang disebut di atas harus dipertanggungjawabkan oleh manusia demi terlaksananya keadilan baik, individu maupun kolektif. C. Akhlaq tercela dalam kehidupan social ekonomi 1. Korupsi Korupsi adalah penggunaan kekuasaan Negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan atau prestise perorangan, atau untuk memberi keuntungan bagi kelompok orang dengan cara bertentangan dengan aturan atau norma/ akhlaq. Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui. (QS.Al-Anfal, 27) ô Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qasas, 26) tBerkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (QS. Yusuf, 55) 2. Spekulasi. Salah satu bentuk spekulasi adalah usaha penimbunan, atau menahan barang/ jasa dari perederannya dengan tujuan untuk menaikkan harga dan mengacaukan ekonomi. Allah berfirman : 34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, 35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-taubah, 34-35) 3. Risywah Risywah atau suap, yaitu uang/ barang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai dengan maksud untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan Allah berfirman : ÄDan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS.Al-Baqarah, 188)
Jumat, 24 Juni 2011
pai8
Posted by ABDURROCHMAN
18.48, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar