VI. LEMBAGA PEREKONOMIAN ISLAM a. Kedudukan dan Fungsi Bank dalam Ekonomi Bank adalah badan yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran kredit. Kredit itu diberikan dan berasal baik dari modal sendiri, maupun yang ditarik dari fihak ke tiga. Yang pertama dinamakan kreasi kredit yang kedua dinamakan perantara kredit. Dalam dunia "business' terdapat bank-bank: sirkulasi, deposito, hipotek dan tabungan. Berdasarkan kedudukannya, Bank terdiri dari Bank Nasional, Bank Asing, Bank Swasta, Bank Pemerintah dan Bank Sirkulasi. Bank berfungsi dalam ekonomi sebagai berikut: 1) Menerima Deposito, : 2) Mendorong dan menerima tabungan 3) Memberikan pinjaman : 4) Megedarkan uang kertas (Bank Central) b. Pengelolaan Bank Menurut Islam Tujuan mendirikan Bank menurut Islam adalah: 1) Mematuhi larangan Allah dalam Al-Ouran, terutama yang menyangkut ekonomi dan keuangan, dalam hal ini riba. 2) Meningkatkan usaha menuju kesejahteraan ummat dengan mengkaitkan pembangunan ekonomi dan sosial. 3) Ikut memberantas peminjaman modal yang liar dengan bunga yang cukup tinggi. 4) Menyelamatkan ummat Islam dari membayar dan menerima bunga serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam. Sumber-sumber Keuangan 1) Tabungan 2) Deposito jangka panjang (time deposit) 3) Deposito jangka pendek. (demand deposit) 4) Rekening koran 5) Biaya jasa-jasa yang halal. Kegiatan Bank Islam: 1) Mendirikan anak perusahaan dengan modal seluruhnya dari Bank Islarn sendiri 2) Mernbeli dan ikut serta permodalan melalui saham-saham yang menghasilkan keuntungan. 3) Ikut serta permodalan dan manajemen pada perusahaan-perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga ikut tanggung jawab dalam kerugian perusahaan. 4) Bila perlu memberikan pinjaman kepada penguasa dan pinjaman ini tidak menumbuhkan bunga 5) Memberi jasa-jasa perdagangan dan ekonomi lainnya. c. Bank Pembangunan Islam Fungsinya : Menumbuhkan, memelihara dan memajukan pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial, terutama serta dalam proyek-proyek infra struktur Kegiatannya : 1. Membiayai proyek-proyek yang tidak mampu, dibiayai oleh Bank Islam, baik sebagian maupun seluruhnya. 2. Bertindak sebagai “Dana Reksa’. 3. Memberikan bantuan-bantuan teknis. 4. Membiayai riset-riset jangka panjang. 5. Ikut serta permodalan dan manajernen proyek-proyek besar. Sumber-sumber Keuangan 1. Pembagian keuntungan dari proyek-proyek besar di mana Bank Pembangunan Islam ikut serta permodalan dan manajemen 2. Prosentase laba Bank Islam yang diprogramkannya untuk proyek-proyek besar di luar jangkauan Bank Islam 3. Jasa-Jasa lain yang terjangkau Bank Islam misalnya sebagai sumber persediaan devisa. Pinjaman Bank Islam mempunyai perbedaan dengan bank knvensional. No Bank Konvensional Bank Islam 1 Berdasarkan tinggi rendahnya bunga Berdasrkan margin keseimbangan keuntungan 2 Keuntungan merupakan persentase dari dana yang dipinjamkan Keuntungan merupakan persentase dari bagi hasil 3 Hubungan dengan nasabah berbentuk debitur kreditur Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan 4 Melakukan investasi yang halal dan haram Melakukan investasi yang halal saja 5 Penyerahan dan penyaluran dana tidak harus mendapat persetujuan dewan pengawas Penyerahan dan penyaluran dana harus mendapat persetujuan dewan pengawas Imbalan jasa No Bank Konvensional Bank Islam 1 Berdasarkan bunga Berdasarkan bagi hasil 2 Penetapan besarnya bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman kemungkinan untung rugi Penetapan besarnya bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman kemungkinan untung rugi 3 Besarnya prosentase bunga berdasarkan pada jumlah uang Besarnya prosentase bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh dengan ratio 70:30 4 Pembayaran bunga tetapseperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan apakah proyek dijalankan oleh para nasabah untung atau rugi Pembayaran bagi hasil tergantung pada proyek yang dijalnkan, jika tidak mendapat keuntungan, kerugian ditanggung bersama 5 Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat Jumlah pembagian laba meningkat, sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan 6 Keberadaan system bunga diragukan banyak pihak Keberadaan system bagi hasiltidak diragukan banyak pihak 2. Koperasi a. Kedudukan dan Fungsi Koperasi dalarn Ekonomi Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara lugas menerangkan: "Koperasi Berdasarkan definisi di atas dapatlah ditarik beberapa perincian tentang kriteria suatu organisasi untuk disebut sebagai "koperasi". 1) Koperasi adalah kumpulan orang-orang, atas dasar kesamaannya sebagai manusia, yang mempunyai sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama. Kumpulan orang-orang yang berkoperasi ini sering disebut kelomopok koperasi, atau "cooperative group". 2) Koperasi merupakan tindakan bersama (joint action) oleh anggota kelompok tersebut untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu dari kelompok tersebut. Akan tetapi tujuan dan sasaran kelompok itu hendak dicapai melalui "perbaikan ekonomi" anggota-anggotanya. 3) Koperasi merupakan badan usaha permanen, yang didirikan dan dipelihara bersama dengan anggota-anggotanya sebagai alat penyelenggaraan yang diperkenankan berfungsi sebagai satuan ekonomi permanen lainnya yang memberikan pelayanan komersial atau untuk menghasilkan produk-produk pertanian, kerajinan tangan maupun industri; perusahaan bersama ini disebut sebagai perusahaan koperasi. 4) Hubungan pelayanan antara perusahaan koperasi dengan ekonomi anggota (baik yang berbentuk perusahaan maupun rumah tangga) bersifat khusus atau khas, sehingga perusahaan koperasi tidak boleh bertindak bebas dari anggotanya, akan tetapi kegiatannya ditentukan oleh kebutuhan ekonomi anggota. Jalinan hubungan antara koperasi dan ekonomi anggota merupakan suatu kombinasi komplek koperasi (cooperative combine/complex). 5) Dalam tata susunan perkoperasian lebih lanjut, koperasi-koperasi yang beranggotakan orang-orang dan koperasi yang beranggota badan-badan hukum koperasi, membentuk suatu sistem/tata susunan perekonomian. b. Kedudukan dan Fungsi Koperasi dalam Islam Beberapa petujuk Al-Quran antara lain terdapat pada Q.S. Al-Maidah ayat 2 ¢ Édan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Azas dan sendi dasar koperasi ialah : 1) Saling menolong, melalui perkumpulan, yang berarti tindakan bersama yang terorganisasi berdasarkan kepentingan masyarakat dan saling ketergantungan di antara manusia. 2) Tanggung jawab, yang berarti bahwa orang mengambil keputusan untuk bergabung kedalam koperasi dengan maksud saling membantu sekaligus sepakat untuk mengambil tanggungjawab, risiko, tanggungan dan kewajiban yang timbul dari upaya. 3) Keadilan, yang berarti sistem pembagian manfaat yang dihasilkan oleh perkumpulan tersebut adil dan seimbang. 4) Ekonomi, yang berarti efisiensi harus dilihat dan diukur dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan anggota. 5) Demokrasi, yang berarti bahwa perkumpulan koperasi memerlukan suatu sistem pengambilan keputusan dan pelaksainaannya yang dapat diterima, di mana anggota-anggota yang bergabung sebagai manusia berdasarkan kesamaan itulah membentuk pengaturan demokratis. 6) Kemerdekaan, yang mendefenisikan koperasi sebagai tindakan yang bersifat sukarela dan mencakup penerimaan tanggungjawab keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk membuat keputusannya sendiri dan mengelola masalahnya sendiri. Pendidikan, sebagai suatu cara untuk menyampaikan pengertian dari semua gagasan yang melandasi tindakan berkoperasi, untuk mengembangkan kapasitas keanggotaan, dalam mengatasi masalah-masalah sosial, dan ekonomi dengan suatu cara yang lebih efisien. 3. Asuransi Lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna mendapatkan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan dengan terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut a. Tiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kernudian dari uang yang terkumpul itu diambilkan sejumlah uang guna membantu orang yang memerlukan. b. Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'. c. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejurnlah kecil uangnya dengan tujuan mendapat imbalan berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu menurut izin yang diberikan oleh jama'ah. d. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadii suatu peristiwa maka harus diselesaikan menurut aturan syara'. Pandangan Islam tentang Asuransi Asuransi menurut pandangan Islam termasuk masalah ijtihadiah, yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syariat Islam. Dalam Al-Qur'an dan hadis, tidak ada penjelasan secara terperinci mengenai asuransi sebab asuransi belum dikenal pada zaman Rasulullah saw. Asuransi baru dikenal pada abad ke- 14 M. Oleh karena itu, mengkaji masalah asuransi menuruf syariat Islam harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad. a. Mengharamkan Asuransi 1) Sama dengan judi; 2) Mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian; 3) Mengandung riba; 4) Mengandung unsur eksploitasi karena pemegang yang tidak melanjutkan pembayaran uang preminya akan hilang; 5) Premi dari para pernegang polis diputar untuk praktik riba; 6) Termasuk akad sarfi, yaitu jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai; 7) Menjadikan hidup dan mati manusia sebagai objek bisnis yang berarti mendahului takdir Allah swt. b. Membolehkan Asuransi 1) Tidak ada nas Al-Qur'an dan hadis yang melarang; 2) 3) Saling menguntungkan kedua belah pihak; 4) Mengandung kepentingan umum, menginvestasikan premi yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan penting; termasuk akad mudarabah, yaitu akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis dengan, pihak perusahaan asuransi atas dasar untung rugi; 5) Termasuk koperasi (syirkah ta'awuniyah); 6) Sama dengan sistem dana pensiun, seperti taspen. c. Membolehkan Asuransi yang Bersifat Sosial dan Mengharamkan Asuransi yang Bersifat Komersial Alasan membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan memperbolehkan praktik asuransi, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial sama dengan alasan mengharamkan asuransi dalam segala bentuknya. Ulama yang mendukung pendapat ini adalah Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. d. Syubhat Asuransi diragukan halal dan haramnya, tidak ada dalil syarak yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi. 4. Baitul Mal Kegiatan usaha BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi. dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecii, antara lain mendorong kegiatan menabung dan. menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Kegiatan BMT yang lain adalah menerima zakat, infak, dan sedekah. BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil yang berlandaskan sistem syariah. Saat ini banyak bermunculan BMT yang dirintis oleh umat Islam di lingkungan masing-masing. Sebagai lembaga keuangan yang bernapaskan Islam, BMT memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut. a. Berorientasi bisnis, yaitu mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan ekonomi. b. Bukan lembaga sosial, yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi, kesejahteraan orang banyak c. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran masyarakat sekitarnya. d. Milik bersama masyarakat kecil kelas bawah di lingkungan BMT sendiri, bukan milik perorangan. Selain itu, BMT juga merniliki ciri-ciri khusus sebagai berikut. a. Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan proaktif, tidak menunggu, tetapi.menjemput nasabah. b. Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oleh jumlah staf yang terbatas karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan. c. Manajemen BMT dikelola secara profesional. Selanjutnya, kegiatan usaha BMT meliputi dua bidang utama, yaitu bidang keuangan dan nonkeuangan. a. Bidang Keuangan Dalam bidang keuangan, BMT menggerakkan simpanan dari anggotanya dalam bentuk simpanan mudarabah dengan jenis-jenis, yaitu 1) Simpanan. mudarabah biasa; 2) Simpanan mudarabah pendidikan; 3) Simpanan mudarabah haji; 4) Simpanan mudarabah umrah; 5) Simpanan mudarabah kurban; 6) Simpanan mudarabah Idul fitri; 7) Simpanan mudarabah walimah; 8) Simpanan mudarabah akikah; 9) Simpanan mudarabah perumahan; 10) Simpanan mudarabah kunjungan wisata; 11) Simpanan titipan BAZIS yang berupa zakat, infak, dan sedekah. Adapun pembiayaan usaha untuk masyarakat kecil adalah, 1) Pembiayaan mudarabah (bagi hasil); 2) Pembiayaan musyarakah (bagi hasil masyarakat); 3) Pembiayaan murabahah (pemilikan jatuh tempo); 4) Pembiayaan bai' bisamani 'ajil (pemilikan barang cicilan); 5) Qardul hasan (kredit kebijakan). b. Kegiatan Nonkeuangan Prioritas usaha BMT selain kegiatan keuangan adalah menjalankan berbagai usaha, seperti wartel, kios, dan toko kebutuhan rumah tangga.
Jumat, 24 Juni 2011
pai6
Posted by ABDURROCHMAN
18.45, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar