PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

Sabtu, 25 Juni 2011

kw15

Posted by ABDURROCHMAN 04.29, under | No comments

PERT 15
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
A. Pengertian Politik dan Strategi dalam Polstranas
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi adalah seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ipoleksosbudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Proses Penyusunan Polstranas
Polstranas terbagi atas suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik meliputi MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada di masyarakat seperti parpol, ormas, media massa, kelompok kepentingan, kelompok penekan disebut infrastruktur. Suprastruktur dan infrastruktur harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan polstranas di tingkat suprasutruktur politik diatur oleh Presiden dan dibantu oleh lembaga tinggi negara dan dewan yang merupakan badab kordinasi seperti Dewan Stabilitas Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dan sebagainya.
Proses penyusunan polstranas di tingkat suprasturktur politik dilakukan oleh Presiden setelah menerima GBHN. Selanjutnya Presiden menyusun program kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh Presiden. Strategi Nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk Presiden.
Proses polstranas di tingkat infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaran Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional yang semakin tahun semakin berkembang.
C. Lima Tingkat kebijakan dalam Polstranas
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak, yaitu kebijakan tertinggi yang menyeluruh yang dilaksanakan oleh MPR dan kebijakan Presiden sebagai Kepala Negara yang diatur oleh UUD 45 pasal 10 s.d 15
2. Tingkat Kebijakan Umum, yaitu kebijakan yang menyeluruh nasional di bawah kebijakan puncak berupa penggarisan mengenai masalah makro strategi yang dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, seperti Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres, Inpres
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, yaitu di tingkat para Menteri berupa kebijakan terhadap suatu bidang utama seperti Permen, Kepmen, Inmen.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis, yaitu kebijakan terhadap sektor dari bidang utama oleh para pejabat esolon 1, seperti Per Dirjen, Kep Dirjen, dan sebagainya
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan Daerah
a. Kebijakan Pemerintah Pusat di Daerah
b. Kebijakan Kepala Daerah
D. Sistem Manajamen Nasional
Sistem Manajemen Nasional merupakan suatu sistem dari perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Unsur-unsusr utama manajamen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
2. Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara
3. Pemerintah sebagai unsur Manajer atau Penguasa
4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai
Unsur tersebut di atas secara struktural tersusun atas empat tatanan yaitu TLP (tata laksana pemerintah), TAN (tata adminisitrasi negara), TPN (tata politik nasional), dan TKM (tata kehidupan masyarakat).
Tata laksana dan tata administrasi pemerintah merupakan tatanan dalam dari sistem manajemen nasional, oleh karena itu dilihat dari sisi prosesnya maka SISMENAS berpusat pada tatanan tersebut dan disebut dengan TPKB (Tatanan Pengambilan Berkewenangan).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu maupun organisasi, parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dallam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses arus keluar. Arus keluar ini selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM yang berupa berbagai kebijakan. Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENAS yang menghubungkan arus keluar dengan arus masuk maupun dengan TPKB dan merupkana siklus yang berkesinambungan.
E. Otonomi Daerah
UU no 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi, dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/Kota. UU ini menggantikan UU no 5/1974 dan UU no 5/1979. Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru adalah :
1. UU lama titik pandang kewenangan dimulai dari pusat.
2. UU baru, titik pandang kewenangan dimulai dari daerah.
UU yang baru sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kesemua daerah.
Menurut UU no 22/1999, kewenangan daerah mencakup kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, monoter dan fiskal, agama, serta bidang lain seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengedalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pemibnaan dan pemberdayaan SDM, pemberdayaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan strandarisasi nasional.
F. Implementasi polstranas pada GBHN
1. Bidang Hukum.
a. Mengembangkan budaya hukum di lapisan masyarakat
b. Menata sistem hukum nasional
c. Menegakkan hukum secara konsisten
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk Undang-undang
e. Meningkatkan integrasi moral dan professional aparat penegak hukum
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
g. Mengembangkan peraturan yang mendukung kegiatan perekonomian
h. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, bebas dari KKN
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran hukum dan penegakan HAM
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas.
2. Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
e. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
f. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
g. Mengembangkan kebijakan fiskal
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
j. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi
k. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
l. Menata secara efisien, transparan, profesional BUMN
m. Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan
n. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
o. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
p. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik
q. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu
r. Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja ke luar negeri
s. Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan IPTEK sendiri
t. Mempercepat proses pengentasan kemiskinan
u. Mempercepat penyelematan dan pemulihan ekonomi
v. Menyehatkan APBN
w. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan.
x. Melaksanakan restrukturisasi aset negara.
y. Melakukan renegoisasi edan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
z. Melakukan negoisasi dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral
3. Bidang Politik
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI
b. Menyempurnakan UUD 1945
c. Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga tinggi lainnya.
d. Mengembangkan sistem poilitik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan kemandirian parpol
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif
g. Memasyarakatkan dan menerapkn prinsip persamaan
h. Menyelenggarakan pemilu yang berkualitas
i. Membangun bangsa dan watak bangsa
j. Menindaklanjuti paradigma baru TNI

kw14

Posted by ABDURROCHMAN 04.28, under | No comments

PERT 14
A. Perwujudan Ketahanan Nasional
1. Ketahanan Ideologi; Perwujudan ketahanan pada aspek ideologi memerlukan kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta berlandaskan pengamalan Pancasila secara konsisten dan berlanjut.
2. Katahanan Politik; Perwujudan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas nasional.
3. Ketahanan Ekonomi; Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saingtinggi, dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4. Ketahanan Sosial Budaya; Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kehidupan nasional.
5. Ketahanan Pertahanan Keamanan; Wujud ketahanan pada aspek pertahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat. Kondisim ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

kw13

Posted by ABDURROCHMAN 04.27, under | No comments

PERT 13
KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak. dan ancaman dari dalam maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung, dan akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, namun masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Pengertian Ketahanan. Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionainya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.

C. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam. seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.

D. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup, bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

E. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilainilai Pancasila, UUD1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan. lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam. maupun ke luar.
a. Mawas ke Dalam, bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b. Mawas ke Luar Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan. dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

F. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri, Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis, Ketahanan Nasional tidaklah tetap. la dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa, Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya. tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama, Konsepsi Ketahanan NasionaJ Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

kw12

Posted by ABDURROCHMAN 04.27, under | No comments

PERT 12
A. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut ‘Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) adalah ‘Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut "Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kebidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional’
B. Yurisdiksi Nusantara
Batas wilayah nusantara berada pada :
Utara 06.08 LU
Selatan 11.15 LS
Barat 94.45 BT
Timur 141.05 BT
Utara-Selatan 1.888 km
Barat-timur 5.110 km
Terdiri dari 17.508 pulau, 65 % wilayah laut dan 35% wilayah darat.
C. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan citacita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
D. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
E. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Adapun rincian dari asas tersebut berupa:
a). Kepentingan yang sama,
b). Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan,, golongan, kelompok, maupun daerah,
c). Kejujuran, yang berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
d). Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e). Kerja sama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
f). Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama

F. Kedudukan.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1 Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3 Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
H. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
I Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam. kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga. akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta. golongan berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari mana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.

kw11

Posted by ABDURROCHMAN 04.26, under | No comments

PERT 11
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang wawasan suatu bangsa
Allah berfirman ‘Sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan Kami menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, untuk saling mengenal’.
Dari firman ini dapat dipahami bahwa Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam. Keaneka ragaman tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.srta harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam. mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama yaitu pertama bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup, kedua jiwa, tekad. dan semangat manusianya atau rakyatnya, dan ketiga lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.

B. Teori-teori yang membentuk wawasan suatu bangsa
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
1. Teori-Teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli, seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII). Dalam bukunya tentang politik yang diterjermahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul " The Prince", Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Di dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba ("divide et impera') adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/ komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

2. Teori Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-Pokok ajaran Frederich Ratzel adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/ produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah, batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
b. Pandangan Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran. Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan. bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai "prinsip dasar". Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitter. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori/ ajaran/ pandangan Kjellen, yaitu:
1) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
d. Pandangan Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut "konsep kekuatan" dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat menguasai "Daerah Jantung", yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai "Pulau Dunia", yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan "Wawasan Bahari", yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Menguasai perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan W Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori "Wawasan Dirgantara" yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara, hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran Nicholas J Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: "Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta. kemerdekaan." Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai "pemisah" pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah "penghubung" sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai "Tanah Air" dan disebut Negara Kepulauan.

3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia

kw10

Posted by ABDURROCHMAN 04.24, under | No comments

PERT-10
PPBN, HAM DAN DEMOKRASI
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Pengertian - Pengertian
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Disiplin nasional adalah sikap mental yang mengandung kepatuhan total terhadap moral pembangunan yang dijiwai oleh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menyatu dalam kehidupan setiap warga negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional



Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara

PEMAHAMAN TENTANG HAM DAN DEMOKRASI
1. Hak Asasi Manusia
a.. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena. dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu. berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu. garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dari para tokoh dan dokumen HAM dapat dikemukakan di sini:
1) John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain; oleh sebab itu :
a) Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
b) Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2) Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3) UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup, berbagai aspek kehidupan yang sangat penting manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta-merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesugguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap ragaman tersebut.
Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, dan karenanya. dewasa ini hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
1) Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2) Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3) Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu. pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6) Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan HAM di Indonesia
Patut dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Orde Baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah contohnya. Meski kekuasaan, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, banyak produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia yang dikeluarkan, di antaranya:
1) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatement or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3) Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.
4) Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia.
5) Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab X A Pasal 28 A-28 J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekusaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki, monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

kw9

Posted by ABDURROCHMAN 04.23, under | No comments

PERT-9
A. Latar Belakang dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilainilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara. maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antarnegara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolaholah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing, yang dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga. kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


2. Kompetensi yang Diharapkan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



b. Kompetensi yang diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menajdi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1). Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2). Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar, akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4). Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: "Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945".

B. Hak dan kewajiban warga negara dan penduduk menurut uud’1945 hasil amandemen
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga. negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga. negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (A-2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. (A-2)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (A-2)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan. dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA Hak Asasi Manusia
Pasa1 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. melalui perkawinan yang sah. (A-2)
(2) Setiap anak berhak. atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)
Pasa1 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan. teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan. demi kesejahteraan umat manusia. (A-2)

(2) Setiap orang. berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (A-2)




Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (A-2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. dalam hubungan kerja.(A-2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (A-2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.(A-2)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan. dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan serta. berhak kembali.(A-2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati-nuraninya.(A-2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.(A-2)
Pasa1 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan. lingkungan sosialnya, serta berhak. untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan. informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(A-2)
Pasal 28G
(1) Setiap, orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi. (A-2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.(A-2)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup, sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (A-2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (A-2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(A-2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (A-2)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(A-2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (A-2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (A-2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (A-2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. (A-,2)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (A-2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang, wajib tunduk kepada. pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain


dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilal agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (A-2)

BAB XI Agama
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BAB XII Pertahanan Dan Keamanam Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak. dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (A-2)

BAB XIII Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (A4)
(2) Setiap warga. negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (A4)

BAB XIV Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

ps7

Posted by ABDURROCHMAN 04.22, under | No comments

PERT-VII
SISTEM PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN NEGARA RI
1. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI yaitu :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (reschsstaat)
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2. Sistem kelembagaan negara RI
Berdasarkan Tap MPR no III/MPR/1978, Lembaga tertinggi negara adalah MPR, sedangkan lembaga tinggi negara ialah Presiden, DPA, DPR, BPK, MA
Berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas,
1. Lembaga legislatif, yaitu MPR terdiri atas DPR dan DPD
2. Lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan wakil Presiden
3. Lembaga yudikatif, yaitu memegang kekuasaan kehakiman, terdiri atas MA, MK, KY
4. BPK

MPR menurut perubahan UUD 1945
Perbedaan Sebelum Perubahan UUD 1945 Sesudah Perubahan UUD 1945
Komposisi DPR, Utusan Daerah, dan Golongan DPR dan DPD
Rekrutmen DPR (lewat pemilu dan diangkat), utusan daerah dan golongan yang diangkat Seluruh anggota DPR dan DPD dipilih lewat pemilu
Legislasi Oleh DPR Ada di DPR, DPD dapat juga mengajukan RUU berkaitan dengan daerah
Kewenangan Tak terbatas Terbatas tiga, yaitu mengubah UUD 1945, melantik Presiden/wakil, dan impeachment
Perubahan ketiga UUD 1945 mengubah pasal 1 ayat (2) menjadi ‘kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar’. Pasal ini ditafsirkan bahwa MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara, melainkan sama kedudukannya dengan lembaga yang lain seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK. Mreka saling menyeimbang satu sama lain dalam mekanisme cheks and balances.

Presiden
a. Kekuasaan sebagai Kepala Pemerintahan
b. Kekuasaan sebagai Kepala Negara
No Sumber Penerimaan Pusat Daerah
1 Pajak bumi dan bangunan 10% 90%
2 Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan 20% 80%
3 Sumber daya alam 20% 80%
4 Minyak bumi (setelah dikurangi pajak) 85% 15%
5 Gas alam (setelah dikurangi pajak) 75% 25%

Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung
a. Mengadili tingkat kasasi, dan menguji peraturan perundang-undang di bawah undang-undang
b. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden
Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga kehormatan hakim
b. Keanggotaannya diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR
Mahkamah Konstitusi
a. Menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu.
b. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut UUD.
c. Keanggotaannya, sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang dari Presiden.
MK dibentuk sebagai konsekwensi dari perubahan sistem presidensiil, karena Presiden tidak lagi bertanggung jawab secara politik kepada MPR.
PERUBAHAN DAN PELAKSANAAN UUD’45
1. Perubahan UUD 1945
Istilah yang populer digunakan dalam perubahan UUD adalah amandemen ayang berarti :
a. Membuat, artinya mencipta pasal baru
b. Mengubah, artinya mengganti pasal dengan pasal baru.
c. Mencabut, artinya menyatakan pasal tidak berlaku lagi
d. Menyempurnakan, artinya menambahsuatu subdiktum baru
e. memberi interpretasi baru
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, batasan perubahan meliputi :
a. Hanya pasal-pasal, tidak termasuk Pembukaan
b. Perubahan mengacu pada pembukaan
c. Perubahan harus mengikuti posedur yang disyaratkan pasal 37, yaitu :
1) Usul perubahan pasal, diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota Majelis
2) Diajukan secara tertulis dan jelas alasannya.
3) Untuk mengubah pasal-pasal, sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis hadir
4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 anggota dari seluruh anggota Majelis
5) Khusus untuk bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dilakukan perubahan.
2. Dinamika pelaksanaan UUD 1945
a. Masa awal kemerdekaan
UUD 1945 dalam kurun waktu 1945-1949 belum dapat dilaksanakan. Segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dan dibantu Komite Nasional. Penyimpangan konstitusional kurun waktu itu adalah :
1) Berubahnya fungsi Komite Nasional dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan GBHN
2) Perubahan dari sistem presidentil menjadi parlementer
Hasil Konferensi Meja Bundar :
Didirikan Negara RIS
Pengakuan kedaulatan pemerintah kerajaan Belanda kepada Negara RIS
Didirikan uni antara RIS dan kerajaan Belanda
Dengan berdirinya negara RIS dengan konstitusi RIS sebagai UUDnya, maka sejak 27 Desember 1949 UUD 1945 berstatus sebagai UUD negara bagian RI
Perkembangan selanjutnya terjadi pergolakan dari rakyat untuk kembali menjadi negara kesatuan, maka negara federal itu hanya tinggal tiga negara saja yaitu negara RI, negara Indonesia Timur, dan negera Sumetera Timur.
Pada tgl 19-5-1950 tercapai persetujuan antara RIS dan negara RI untuk membentuk negara kesatuan. Tgl 15-8-1950 Konstitusi RIS diubah menjadi UUD Sementara yang terdiri dari 4 alenea, 6 bab dan 146 pasal dan berlaku pada tgl 17-8-1950.
b. Masa orde Lama
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950.
Lebih dua tahun bersidang Konstituante belum berhasil merumuskan rancangan UUD yang baru, akhirnya dikeluarkanlah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :
1) Pembubaran Konstituante
2) UUD 1945 berlaku lagi
3) Pembentukan MPRS dan DPAS
Penyimpangan UUD 1945 pada masa orde lama ini antara lain :
1) MPR dengan ketetapan no I/MPRS/1960, telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden 17-8-1959 tentang Manifesto Politik sebagai GBHN bersifat tetap.
2) MPRS mengangkat Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
3) Hak budget DPR tidak berjalan.
4) Pimpinan Lembaga Negera dijadikan menteri dan Presiden menjadi anggota DPA
c. Masa orde baru
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru lebih cenderung berpihak pada rezim penguasa dari pada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945.
1). Sistem demokrasi tidak berjalan dengan baik
a) Campur tangan birokrasi terlalu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat
b) Panitia tidak independen, memihak salah satu kontestan
c) Penghitungan suara tidak jujur
d) Kompetisi dalam pemilu tidak sehat
e) Rakyat tidak bebas menentukan pilihan.
f) Jumlah partai politik dibatasi
g) Adanya single mayority
h) Pejabat negara melakukakn politik ’yes men’
2). Upaya untuk melanggengkan kekuasaan.
a) Tidak ada batasan masa jabatan Presiden
b) Adanya kekuatan Sospol ABRI dan Golkar sebagai partai pemerintah
c) Adanya pengkultusan Presiden Suharto
d) Adanya rekayasa pengerahan massa untuk mendukung kembali Presiden Suharto
d. Masa Era Global
Mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945
1) Pencabutan tap MPR tentang referendum
2) Membatasi masa jabatan Presiden/ Wakil Presiden
3) Pernyataan HAM
4) Pencabutan tap MPR tentang P-4
5) Perubahan pertama UUD 1945 pada tgl 19-10-1999
6) Perubahan kedua UUD 1945 pada tgl 18-8-2000
7) Perubahan ketiga UUD 1945 pada tgl 1-10 Nopember 2001
8) Perubahan keempat UUD 1945 pada tgl 1-11 Agustus 2002
Materi Asli UUD 1945 Hasil Perubahan UUD 1945
Kekuasaan Presiden seolah-olah tidak terbatas Dibatasi hanya dua kali masa jabatan atau 10 tahun
Tidak tegas peran DPR dalam membentuk UU DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Presiden mengangkat/ menerima duta tanpa pertimbangan DPR Presiden mengangkat/ menerima duta dengan pertimbangan DPR
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tanpa pertimbangan MA dan DPR Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, amnesti, abolisi, dengan DPR
Pemerintah bersifat sentralisitik Pemerintah bersifat desentralisitik dengan otonomi daerah
HAM tidak diatur secara lengkap HAM diatur secara lengkap
MPR memegang kedaulatan rakyat MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
Presiden/wakil dipilih MPR Presiden/wakil dipilih langsung oleh rakyat
Tidak diatur apakah Presiden dapat membekukan/membubarkan DPR Presiden tidak dapat membekukan/ membubarkan DPR
Tidak ada DPD Terbentuknya DPD
Tidak ada Komisi Yudisial Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim MA
Tidak ada Mahkamah Konstitusi Terbentuknya MK yang menguji UU terhadap UUD
Komposisi MPR adalah DPR, utusan daerah, dan utusan golongan Komposisi MPR adalah DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

ps6

Posted by ABDURROCHMAN 04.21, under | No comments

PERT-VI
UUD ‘45
1. Pengertian, Kedudukan, Sifat, dan Isi UUD 1945
a. Pengertian Hukum Dasar.
Dalam Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya. sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu. berlaku juga. hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Sebagaimana dijelaskan di atas terkandung pengertian hukum dasar yang meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Oleh karena sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
Jika pengertian undang-undang dasar itu. harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu baru. merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis. Kesalahan paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan undang-undang dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis.
Dalam pembahasan pada Sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda, yaitu recht, artinya hukum itu. bisa tertulis atau bisa tidak tertulis. Jadi, segala recht yang tertulis dan yang tidak tertulis dapat disalin dengan perkataan hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis. Oleh karena itu, Prof. Mr. Dr. Soepomo meminta kepada peserta sidang untuk menamakan rancangan undang-undang dasar dan bukan hukum dasar, karena yang dibicarakan adalah hukum yang tertulis.
b. Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga. kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari.
Dalam undang-undang dasar diatur dan ditentukan mengenai hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang diatur atau ditentukan dalam setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama. Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk adanya suatu negara, termasuk penyelenggaraannya yang baik, undang-undang dasar bukanlah merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraannya dapat saja diatur dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang lain.
Meskipun undang-undang dasar bukan merupakan syarat adanya suatu. negara. beserta. penyelenggaraannya yang baik dalam zaman modern sekarang ini, apalagi negara baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab dengan adanya. undang-undang dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat dengan mudah mengetahui aturan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraannya.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada dan setiap pendudukan yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati.
Tap. MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pengertian Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
c. Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Aturan semacam itu. disebut konvensi.
Sekalipun konvensi merupakan juga hukum dasar, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang~Undang Dasar 1945.
d. Sifat UUD 1945
Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Sifat undang-undang dasar yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai berikut.
a) Undang-undang dasar itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
b) Undang-undang dasar yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, hidup secara dinamis, dan masih terus akan mengalami perubahan perubahan. Dengan aturan-aturan yang tertulis, hanya memuat aturan-aturan pokok. Undang-undang dasar akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, supel, dan tidak akan ketinggalan zaman. Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Pada hakikatnya dapat disimpulkan bahwa sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
a) Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pernerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
b) UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
c) UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
e. Isi UUD 1945
Isi Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: (I) Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea, (II) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37 yang terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, serta (III) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan Penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian-bagian yang satu. sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Naskah resmi telah dimuat dan disiarkan dalam Berita. Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi pemerintah RI. UUD 1945 juga telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Pembukaan UUD 1945
a. Makna Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
Pembukaan UUID 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilihan umum, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, artinya dasar-dasar pokok yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum yang lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis serta hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu terdapat dalam Pernbukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1). Dasar-dasar pembentukan negara
a) Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b) Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara. Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
c) Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2). Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, "... maka disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara. Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar negara.
Kaidah negara. yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah Negara yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Makna Alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai berikut.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Adanya keteguhan dan kuatnya: pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
2) Tekad bangsa. Indonesia untuk tetap, berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
3) Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, oleh karenanya harus ditentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi.
4) Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa.
Alinea kedua berbunyi, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berclaulat, adil, dan makmur."
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
2) Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Alinea ketiga berbunyi, "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan.
2) Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dunia dengan akhirat.
3) Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna. yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia, yaitu:
a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b) memajukan kesejahteraan umum,
c) mencerdaskan kehidupan bangsa,
d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3). Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
c. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna yang sangat dalam, yaitu sebagai berikut.
1) Pokok pikiran pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap-bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian "Pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Ini suatu. dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2) Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3). Pokok pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan". Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4). Pokok Pikiran keempat: "Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
e. Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1). Pokok pikiran pertama: "Negara - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam pokok pikiran ini terjabar makna sebagai berikut.
a) Dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi paham segala golongan dan mengatasi paham perseorangan.
b) Negara. berdasar atas aliran pikiran negara integralistik yang menyatu dengan seluruh rakyat dalam segala lapangan.
c) Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 35, dan 36.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, "Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih."
Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia."
Pasal 36A UUD 1945 (Perubahan kedua) berbunyi, "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."
Pasal 36B UUD 1945 (Perubahan kedua) berbunyi, "Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya."
2). Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a). Adanya kesadaran manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
b. Negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal-pasal: 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Dalam Perubahan Kedua UUD 1945, pasal-pasal tersebut (27, 28, dan 30) telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal, yaitu Pasal 28A, B, C, D, F, G, H, I, dan J. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 ayat (1, 2, 3, 4 dan 5). Pasal 29, 31, 32, 33, dan 34 diperlukan pembahasan yang mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh berdasarkan Tap. MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan BP-MPR untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan UUD 1945. Rancangan perubahan tersebut sudah disahkan oleh MPR Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
3). Pokok pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a). Sistem negara Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan.
b). Pokok pikiran kedaulatan rakyat ini berarti kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c. Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2), 2, 3, dan 37. Kecuali Pasal 2 ayat (2) dan (3), semua pasal di atas termasuk dalam materi Rancangan Perubahan UUD 1945. Hasil BP-MPR tahun 1999-2000, yang juga telah dilakukan pembahasan yang mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh untuk siap dibahas dan disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
4). Pokok pikiran keempat: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a) Pernerintah dan lain-lain penyelenggara negara berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
b) Pokok pikiran keempat ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 27 sampai dengan 34. Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan dan tambahan dalam perubahan kedua UUD 1945.
3. Batang tubuh
Pasal-pasal dalam UUD 1945 berisi materi yang pada dasarnya dibedakan dalam tiga bagian yaitu :
1). Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya, serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi negara diperbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai ciata-cita nasionalnya.
3). Hal-hal lain seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD 1945 itu sendiri.

ps5

Posted by ABDURROCHMAN 04.19, under | No comments

PERT-V
SEJARAH KEBERADAAN DAN PENGEMBANGAN PANCASILA
1. Sejarah masuknya Pancasila kedalam kehidupan bangsa Indonesia.
Menurut sejarah, kira-kira abad VII-XII, di Indonesia telah berdiri kerajaan Sriwijaya di Sumetera Selatan, dan kemudian abad XII-XVI kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman ini merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia, karena pada masa itu bangsa Indonesia telah menjadi sebuah negara yang berdaulat, bersatu, serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara ini. Oleh karena itu berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak terlepas dari kedua kerajaan besar ini yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Negara Indonesia terbentuk dalam tiga tahap, yaitu pertama zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), kedua zaman Majapahit (1293-1525), dan ketiga negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka 17-8-1945.
a. Masa Kerajaan Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya berdiri pada abad ke VII di Sumatera Selatan. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga kerajaan maritim yang menguasai selat sunda dan selat malaka.
Nilai-Nilai budaya bangsa semasa kerajaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu :
1) Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya ummat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai.
2) Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar ke India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negarai yang bebas aktif.
3) Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
4) Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi Siam, dan Semananjung Melayu.
5) Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
Unsur-unsur Pancasila tersebut di atas pada waktu itu belum dirumuskan secara kongkrit, namun sudah direalisasikan dalam kehidupan. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tesebut adalah prasasti-prasasti di Telaga Baru, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur.
b. Masa Kerajaan Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad keVII), Sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X).
Di Jawa Timur muncul pula kerajaan-kerajaan, yaitu Isana (abad ke-IX), Dharmawangsa (abad ke-X), dan Airlangga (abad ke-XI). Agama yang diakui kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu, dan agama Syiwa yang telah hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam kerajaan ini, terbukti menurut prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala, Chola, dan Champa. Sebagai nilai-nilai sila keempat telah terwujud, yaitu dengan diangkatnya Airlangga sebagai raja melalui musyawarah antara pengikut Airlangga dengan rakyat dan kaum Brahmana. Sedangkan nilai-nilai keadilan sosial terwujud pada saat Raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat.
Pada abad ke-XIII, berdiri kerajaan Singasari di Kediri, Jawa Timur, yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai ke Irian Jaya.
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di dalamnya telah terdapat istilah Pancasila. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma di mana dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi "Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua", artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. Hal ini menunjukkan realitas beragama saat itu. Seloka toleransi ini juga diterima oleh kerajaan Pasai di Sumatera sebagai bagian kerajaan Majapahit yang telah memeluk agama Islam.
Sila kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Di samping itu, juga mengadakan persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar Mitreka Satata.
Sebagai perwujudan nilai-nilai sila persatuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya yang berbunyi: "Saya. baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan."
Sila kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan, seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti memberikan nasihat kepada raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2. Kronologis proses keberadaan perkembangan hingga pengesahan Pancasila dan UUD’45
a. Proses Perumusan Pancasila dan UUD’45
Pada tanggal 7 Desember 1941 meletus perang Pasifik, Jepang dapat menduduki daerah jajahan sekutu di daerah Pasifik. Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada awalnya kedatangan Jepang ke Indonesia untuk membantu bangsa Indonesia, namun kenyataannya hanya tipu muslihat belaka, akibatnya banyak perlawanan terhadap Jepang.
Sejarah terus berjalan, tanda-tanda perang Pasifik sudah mulai berakhir dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat Indonesia, Jepang berusaha membujuk bangsa Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan.
Sebagai tindak lanjut dari janji Jepang tersebut, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam bahasa Jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dan 60 anggota, serta 6 anggota tambahan.
Dengan adanya Badan Penyelidik ini bagi Bangsa Indonesia telah dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dapat dijadikan sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut, antara lain :
1). Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh.Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kebangsaan persatuan Indonesia.
c) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e) Keadilanan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2). Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka sebagai berikut.
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
c) Mufakat (Demokrasi)
d) Kesejahteraan Sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, pertama Sosio Nasionalisme (Kebangsaan), kedua Sosio Demokrasi (Mufakat), dan ketiga Ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
a. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota Badan Penyelidik mengadakan pertemuan untuk membahas Pidato-pidato dan usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Setelah mengadakan Pembahasan disusunlah sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya kedua tanggal 14 - 16 Juli 1945.
b. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa Jepang Dokuritu Zyunbi Iinkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
1) Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2) Sebagai pembentuk negara.
3) Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada Sekutu. Pada saat itu. terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris diserahi oleh Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sementara sambil menunggu kedatangan Inggris, tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh Sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama para pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan kenyataan sejarah itu. dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri.
Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
2). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia
3). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari Tata Hukum Indonesia
c. Proses Pengesahan Pancasila Dasar Negara dan UUD 1945
Sehari setelah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1). Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut.
a. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
b. Menetapkan rancangan hukum. dasar yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karean berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
2). Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3). Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Tags

PENDIDIKAN NILAI

IMAM GAZALI BERTANYA

Suatu hari, Imam Al-Ghazali berkumpul dengan murid-muridnya lalu beliau bertanya (Teka Teki ) :

Imam Ghazali = " Apakah yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini ?
Murid 1 = " Orang tua "
Murid 2 = " Guru "
Murid 3 = " Teman "
Murid 4 = " Kaum kerabat "
Imam Ghazali = " Semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita ialah MATI. Sebab itu janji Allah bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati ( Surah Ali-Imran :185).

Imam Ghazali = " Apa yang paling jauh dari kita di dunia ini ?"
Murid 1 = " Negeri Cina "
Murid 2 = " Bulan "
Murid 3 = " Matahari "
Murid 4 = " Bintang-bintang "
Iman Ghazali = " Semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling benar adalah MASA LALU. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak akan dapat kembali ke masa yang lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini, hari esok dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama sebelum menyesal".

Iman Ghazali = " Apa yang paling besar didunia ini ?"
Murid 1 = " Gunung "
Murid 2 = " Matahari "
Murid 3 = " Bumi "
Imam Ghazali = " Semua jawaban itu benar, tapi yang besar sekali adalah HAWA NAFSU (Surah Al A'raf: 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka."

IMAM GHAZALI" Apa yang paling berat didunia? "
Murid 1 = " Baja "
Murid 2 = " Besi "
Murid 3 = " Gajah "
Imam Ghazali = " Semua itu benar, tapi yang paling berat adalah MEMEGANG AMANAH (Surah Al-Azab : 72 ). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka menjadi khalifah pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya berebut-rebut menyanggupi permintaan Allah SWT sehingga banyak manusia masuk ke neraka kerana gagal memegang amanah."

Imam Ghazali = " Apa yang paling ringan di dunia ini ?"
Murid 1 = " Kapas"
Murid 2 = " Angin "
Murid 3 = " Debu "
Murid 4 = " Daun-daun"
Imam Ghazali = " Semua jawaban kamu itu benar, tapi yang paling ringan sekali didunia ini adalah MENINGGALKAN SOLAT (Surah al-Ma'un (4-7). Gara-gara pekerjaan kita atau urusan dunia, kita tinggalkan solat "

Imam Ghazali = " Apa yang paling tajam sekali di dunia ini? "
Murid- Murid dengan serentak menjawab = " Pedang "
Imam Ghazali = " Itu benar, tapi yang paling tajam sekali didunia ini adalah LIDAH MANUSIA (Surah 2:217). Karena melalui lidah, manusia dengan mudahnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri "