PERT-VI
UUD ‘45
1. Pengertian, Kedudukan, Sifat, dan Isi UUD 1945
a. Pengertian Hukum Dasar.
Dalam Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya. sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu. berlaku juga. hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Sebagaimana dijelaskan di atas terkandung pengertian hukum dasar yang meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Oleh karena sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
Jika pengertian undang-undang dasar itu. harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu baru. merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis. Kesalahan paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan undang-undang dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis.
Dalam pembahasan pada Sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda, yaitu recht, artinya hukum itu. bisa tertulis atau bisa tidak tertulis. Jadi, segala recht yang tertulis dan yang tidak tertulis dapat disalin dengan perkataan hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis. Oleh karena itu, Prof. Mr. Dr. Soepomo meminta kepada peserta sidang untuk menamakan rancangan undang-undang dasar dan bukan hukum dasar, karena yang dibicarakan adalah hukum yang tertulis.
b. Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga. kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari.
Dalam undang-undang dasar diatur dan ditentukan mengenai hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang diatur atau ditentukan dalam setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama. Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk adanya suatu negara, termasuk penyelenggaraannya yang baik, undang-undang dasar bukanlah merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraannya dapat saja diatur dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang lain.
Meskipun undang-undang dasar bukan merupakan syarat adanya suatu. negara. beserta. penyelenggaraannya yang baik dalam zaman modern sekarang ini, apalagi negara baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab dengan adanya. undang-undang dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat dengan mudah mengetahui aturan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraannya.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada dan setiap pendudukan yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati.
Tap. MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pengertian Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
c. Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Aturan semacam itu. disebut konvensi.
Sekalipun konvensi merupakan juga hukum dasar, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang~Undang Dasar 1945.
d. Sifat UUD 1945
Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Sifat undang-undang dasar yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai berikut.
a) Undang-undang dasar itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
b) Undang-undang dasar yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, hidup secara dinamis, dan masih terus akan mengalami perubahan perubahan. Dengan aturan-aturan yang tertulis, hanya memuat aturan-aturan pokok. Undang-undang dasar akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, supel, dan tidak akan ketinggalan zaman. Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Pada hakikatnya dapat disimpulkan bahwa sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
a) Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pernerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
b) UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
c) UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
e. Isi UUD 1945
Isi Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: (I) Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea, (II) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37 yang terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, serta (III) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan Penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian-bagian yang satu. sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Naskah resmi telah dimuat dan disiarkan dalam Berita. Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi pemerintah RI. UUD 1945 juga telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Pembukaan UUD 1945
a. Makna Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
Pembukaan UUID 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilihan umum, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, artinya dasar-dasar pokok yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum yang lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis serta hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu terdapat dalam Pernbukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1). Dasar-dasar pembentukan negara
a) Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b) Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara. Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
c) Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2). Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, "... maka disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara. Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar negara.
Kaidah negara. yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah Negara yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Makna Alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai berikut.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Adanya keteguhan dan kuatnya: pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
2) Tekad bangsa. Indonesia untuk tetap, berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
3) Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, oleh karenanya harus ditentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi.
4) Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa.
Alinea kedua berbunyi, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berclaulat, adil, dan makmur."
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
2) Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Alinea ketiga berbunyi, "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan.
2) Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dunia dengan akhirat.
3) Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna. yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
1) Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia, yaitu:
a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b) memajukan kesejahteraan umum,
c) mencerdaskan kehidupan bangsa,
d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3). Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
c. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna yang sangat dalam, yaitu sebagai berikut.
1) Pokok pikiran pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap-bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian "Pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Ini suatu. dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2) Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3). Pokok pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan". Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4). Pokok Pikiran keempat: "Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
e. Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1). Pokok pikiran pertama: "Negara - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam pokok pikiran ini terjabar makna sebagai berikut.
a) Dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi paham segala golongan dan mengatasi paham perseorangan.
b) Negara. berdasar atas aliran pikiran negara integralistik yang menyatu dengan seluruh rakyat dalam segala lapangan.
c) Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 35, dan 36.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, "Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih."
Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia."
Pasal 36A UUD 1945 (Perubahan kedua) berbunyi, "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."
Pasal 36B UUD 1945 (Perubahan kedua) berbunyi, "Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya."
2). Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a). Adanya kesadaran manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
b. Negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal-pasal: 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Dalam Perubahan Kedua UUD 1945, pasal-pasal tersebut (27, 28, dan 30) telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal, yaitu Pasal 28A, B, C, D, F, G, H, I, dan J. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 ayat (1, 2, 3, 4 dan 5). Pasal 29, 31, 32, 33, dan 34 diperlukan pembahasan yang mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh berdasarkan Tap. MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan BP-MPR untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan UUD 1945. Rancangan perubahan tersebut sudah disahkan oleh MPR Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
3). Pokok pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a). Sistem negara Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan.
b). Pokok pikiran kedaulatan rakyat ini berarti kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c. Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2), 2, 3, dan 37. Kecuali Pasal 2 ayat (2) dan (3), semua pasal di atas termasuk dalam materi Rancangan Perubahan UUD 1945. Hasil BP-MPR tahun 1999-2000, yang juga telah dilakukan pembahasan yang mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh untuk siap dibahas dan disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
4). Pokok pikiran keempat: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
a) Pernerintah dan lain-lain penyelenggara negara berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
b) Pokok pikiran keempat ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 27 sampai dengan 34. Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan dan tambahan dalam perubahan kedua UUD 1945.
3. Batang tubuh
Pasal-pasal dalam UUD 1945 berisi materi yang pada dasarnya dibedakan dalam tiga bagian yaitu :
1). Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya, serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi negara diperbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai ciata-cita nasionalnya.
3). Hal-hal lain seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD 1945 itu sendiri.
Sabtu, 25 Juni 2011
ps6
Posted by ABDURROCHMAN
04.21, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar