IV. ASPEK-ASPEK AJARAN ISLAM 1. Aqidah Aqidah adalah kepercayaan atau iman. Ibnu Jarir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan makna iman ‘alladzi huwa tasdiqu al-qauli bi al-‘amali’ yaitu membenarkan dengan ucapan dan perbuatan, seperti dijelaskan dalam firman Allah ‘illa –alladzina amanu wa ‘amilu al-sholihati’ kecuali orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan. Rukun-rukun iman, dijelaskan dalam Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya. Pengakuan terhadap keesaan Allah sebagai satu-satunya Tuhan, mengandung kesempurnaan kepercayaan kepadaNya dari dua segi : Pertama, rububiyah yaitu sifat ketuhanan yang menciptakan, memelihara dan mendidiknya. Kedua, uluhiyah yaitu Allah saja sebagai Tuhan yang wajib disembah dan dimohon pertolonganNya. Iman kepada Malaikat adalah masalah akidah yang kedua sesudah iman kepada Allah. Iman kepada Malaikat sangat besar nilainya dalam kehidupan, karena yakin bahwa Malaikat yang selalu siap mengawasi, mencatat, memberikan bantuan dan pertolongannya. (Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang Telah beriman". kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, Maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang Telah dijanjikan Allah kepadamu". Iman kepada Rasul berarti mempercayai bahwa Allah telah memilih diantara manusia menajdi utusanNya dengan tugas risalah kepada manusia dengan wahyu yang diterima dari Allah untuk memimpin manusia kejalan yang lurus demi keselamatn hidup di dunia maupun akhirat. Jumlah para Nabi/ Rasul tidaklah diketahui secara pasti, namun yang diabadikan dalam al-Qur’an ada 25. Dan Sesungguhnya Telah kami utus beberapa orang Rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak kami ceritakan kepadamu. tidak dapat bagi seorang Rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; Maka apabila Telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil. Risalah Allah yang diwahyukan kepada para Rasul yang berupa shuhuf atau kitab juga wajib diyakini. Jumlah kitab-kitab itu tidak pernah disebut angkanya dalam al-Qur’an, namun ada beberapa kitab yang perlu diketahui antara lain, Taurat yang turunkan kepada Nabi Musa, Zabur kepada Nabi Daud, Injil kepada Nabi Isa, dan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad s.a.w Iman kepada hari akhir/ qiyamat akan membawa manusia kepada keyakinan adanya suatu hidup lagi di alam lain sesudah hidup di dunia. Qiyamat ada dua macam, pertama qiyamat kecil yaitu kematian, dan kedua qiyamat besar yaitu hancurnya segala yang ada di alam ini. Baik kiamat kecil ataupun yang besar tidak ada satupun manusia yang mengetahui. ¨Segungguhnya hari kiamat itu akan datang Aku merahasiakan (waktunya) agar supaya tiap-tiap diri itu dibalas dengan apa yang ia usahakan. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. 4 99. (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah Aku (ke dunia) 100. Agar Aku berbuat amal yang saleh terhadap yang Telah Aku tinggalkan. sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan Iman kepada qada dan qadar atau sering disbut dengan taqdir rukun iman yang terakhir. Ulama membagi taqdir menjadi dua, yaitu taqdir mubram dan taqdir muallaq. Taqdir mubram adalah taqdir yang pasti akan terjadi dan tidak dapat ditolak. Misalnya dalam setiap manusia terdapat roh, dengan roh itu manusia dapat hidup. Manusia tidak punya sama sekali kekuasaan terhadap roh, hanya Allah yang mengetahui kapan roh itu berpisah dengan jasad. Sedangkan taqdir muallaq adalah taqdir yang dapat diubah bergantung pada ikhtiar/ usaha dan do’a manusia. Misalnya kaya miskin, pintar bodoh dan sebagainya. a. Ibadah Pada prinsipnya, manusia diciptakan oleh Allah s.w.t. untuk beribadah, baik ibadah yang pokok ataupun yang bukan pokok. Ibadah pokok yang diwajibkan ialah shalat Shalat Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Rasulullah s.a.w bersabda bahwa yang pertama-tama dihisab pada hari qiyamat terhadap seorang hamba adalah shalat, jika shalatnya baik maka semua amalnya akan menjadi baik, jika shalatnya tidak baik, maka semua amalnya menjadi tidak baik. Zakat juga merupakan ibadah pokok sesudah shalat, oleh karena itu Allah menyebutkan dalam al-Qur’an soal zakat selalu berdampingan dengan shalat ada delapan puluh dua tempat. Menunaikan zakat adalah wajib atas ummat Islam yang mampu. Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal/ harta. Zakat mengandung berbagai hikmah yang tinggi, antara lain sebagai manifestasi rasa syukur, zakat dapat mendidik manusia membersihkan rohani dan jiwanya dari sifat bakhil, kiri, dan rakus, zakat menjadikan alat untuk menghilangkan jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin. Puasa pada bulan ramadhan diwajibkan atas tiap muslim yang sudah baligh. Puasa tidaklah dimaksudkan untuk siksaan fisik maupun ruhani manusia, akan tetapi pada keadaan tertentu, boleh tidak berpuasa. 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. 185. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Haji adalah ibadah berkunjung ke Ka’bah pada suatu masa tertentu, untuk dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal sehat, mempunyai kebebasan dan kemerdekaan penuh, serta memiliki kemampuan material. Kewajiba haji adalah sekali dalam seumur hidup. b. Hukum-Hukum Hukum menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut ulama ushul memandang segenap firman Allah yang berkenaan dengan perbuatan manusia (oran-orang mukallaf) baik dalam bentuk tuntutan, atau pilihan, maupun dalam bentuk wadh’iy (hubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain). Hukum terbagi ke dalam dua hal : 1). Yang bersifat perintah, larangan, atau pilihan. Golongan ini bernama hukum taklifi. Hukum taklifi terbagi 2). Yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikualifisir sebagai sebab atau syarat atau halangan (maani’) bagi berlakunya hukum. Golongan ini dinamakan hukum wadh’iy Bahwa tidak diragukan lagi, hukum itu adalah semacam doktrin Allah kepada manusia, dan diberi sangsi hukum kalau dilanggar. Hukum itu adalah milik Allah semata. Dia yang menciptakan alam semesta, ini dengan segala isinya termasuk manusia. Dia Maha Esa dalam memberi hukum, artinya tidak ada taranya dalam memberi hukum dan tidak ada yang mengatasiNya. Karenanya adalah logis kalau Dia pula yang mengetahui secara pasti tentang apa-apa yang ditetapkan-Nya sebagai hukum terbaik untuk makhluk-Nya yang bernama manusia itu. c. Akhlaq Perkataan akhlak berasal dari perbendaharaan istilah-istilah Islamologi. Istilah lain yang mirip dengan kata akhlak ialah moral. Hakikat pengertian, antara keduanya sangat berbeda. Moral.berasal dari bahasa Latin, yang mengandung artii laku perbuatan lahiriah. Seorang yang punya moral saja, boleh diartikan seseorang karena kehendaknya, sendiri berbuat sopan, atau kebajikan karena suatu motif material, atau ajaran filsafat moral semata. Sifatnya sangat sekuler, duniawi. Sikap itu biasanya ada selama ikatan-ikatan material itu ada, termasuk didalamnya penilaian mata manusia, ingin memperoleh kemasyhuran dan pujian dari manusia. Suatu sikap yang tidak punya hubungan halus dan mesra denganYang. Mahakuasa. Berbeda dengan akhlak, ia adalah perbuatan suci yang terbit dari lubuk hati yang paling dalam,, karenanya mempunyai kekuatan yang hebat. Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali berkata ‘Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, dari padanya timbul perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran. Nabi Muhammad s.a.w adalah Rasul Allah yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia. Keseluruhan sejarah hidup dan perjuangannya, menjadi bukti akan kebenaran ucapan beliau. Dari masa muda, hingga dewasa, menyusul masa kebangkitannya menjadi Rasul, penuh dengan bukti-bukti sejarah. Tidak dijumpai cacat dalam sejarahnya, walaupun beliau hidup dalam lingkungan masyarakat jahiliah. Pribadinya yang agung tidak terpengaruh oleh keadaan lingkungannya. Karakternyalah yang kemudian mengubah secara revolusioner kehidupan manusia di zamannya dan sesudahnya. Dari masyarakat dan manusia jahiliah menjadi suatu masyarakat modern, dimana anggota-anggota masyarakat itu terdiri dari manusia-manusia baru, menjadi satu umat beriman dan bertakwa kepada Allah. Baik kawan maupun lawan mengagumi akan keluhuran akhlaknya, masyarakat ketika itu memberinya gelar al-amin (terpercaya). Suatu gelar yang belum pernah diperoleh manusia mana pun di dunia ini. Gelar tersebut diperolehnya dari masyarakat di masa sebelum dinobatkan menjadi Rasulullah. Al-Qur'an sendiri menyatakan, bahwa beliau adalah seorang yang memiliki akhlaq yang agung perlu dicontoh oleh manusia, dengan ungkapan: 'uswatun hasanah' (teladan paling baik) bagi manusia. Kiranya keseluruhan akhlak beliau itulah yang menjadi modal besar dalam hidup kepemimpinannya mendatang, menumbuhkan wibawa yang kuat dan daya tarik yang hebat. Maka ketika beliau memimpin, segi akhlak inilah yang menjadi intisari dari seluruh ajaran-ajarannya. Manusia diserunya beriman dan bertakwa kepada Allah s.w.t. Diajarnya manusia menghubungkan silaturrahmi satu dengan yang lain, memuliakan tamu, memperbaiki hubungan dengan tetangga, mencintai manusia sebagaimana mencintai diri sendiri. Manusia diajarnya menjadi orang-orang yang penyantun dan dermawan, bahwa tangan yang di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah. Kepada orang dituntutnya agar setia memegang amanah, taat pada janji, selalu melaksanakan kewajiban dengan baik sebelum.menuntut hak. Apa yang diserukan dan diajarkannya selalu dicontohkan sendiri dan memancar dari pribadinya yang luhur. Perkataan selalu sama dengan perbuatannya. Sikap munafik adalah suatu yang paling dibenci dan pasti dihadapinya dengan tegas. Menurut ajaran Islam berdasarkan praktek Rasulullah, pendidikan akhlakul karimah (akhIak mulia) adalah faktor penting dalam membina suatu umat atau membangun suatu bangsa. Suatu pembangunan tidaklah ditentukan semata dengan faktor material. Betapapun melimpah ruahnya material, kalau manusia pelaksananya tidak memiliki akhIak, niscaya, segalanya akan berantakan akibat penyelewengan dan korupsi. Demikian pula pembangunan tidak mungkin berjalan hanya dengan kesenangan melontarkan fitnah kepada lawan-lawan politik, atau hanya mencari-cari kesalahan orang lain. Bukan pula dengan jalan memasang slogan-slogan kosong atau hanya dengan bertopang dagu, yang perlu adalah keihlasan, kejujuran, jiwa kemanusiaan yang tinggi, sesuainya kata dengan perbuatan, prestasi kerja, kedisplinan, jiwa dedikasi, dan selalu berorientasi kepada masa depan. V. SYARI’AH, HUKUM DAN FIQH 1. Pengertian Menurut bahasa syariah berarti jalan yang lurus. Sedang menurut istilah syariah adalah ajaran Islam secara keseluruhan yang disebut ad-dien yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Seperti ditegaskan dalam surah al-Syura, ayat 13 #Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya. Akan tetapi dikemudian hari, pengertian syariah dipahami secara terbatas dalam arti fikih dan identik dengan hukum Islam. Hukum menurut bahasa berarti mencegah atau menolak. Sedang menurut istilah adalah segenap firman Allah yang berkenaan perbuatan manusia (orang-orang mukallaf) baik dalam bentuk tuntutan, atau pilihan, maupun dalam bentuk hubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan lain. Fikih menurut bahasa berarti faham atau pengetahuan tentang sesuatu. Sedang menurut istilah adalah pemahaman yang sungguh-sungguh tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan demikian obyek fikih adalah hukum-hukum perbuatan manusia, dan dalil-dalil tentang hukum perbuatan itu. Hukum-hukum tentang akidah tidak termasuk dalam wilayah kajian fikih, karena akidah adalah wilayah hati dan rohani bukan perbuatan manusia. 2 Pembagian Hukum Menurut Muhammad Abu Zahrah, hukum syara’ terbagi menjadi 2(dua) bagian yaitu hukum Taklifi dan hukum Wadh’i a. Hukum Taklifi Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Menurut jumhur ulama hukum taklifi terbagi atas 1) Wajib Wajib adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, dimana orang yang meninggalkan berdosa. Pengertian wajib disini sama dengan pengertian fardhu, mahtum dan lazim. Wajib terbagi atas : a). Dari segi masa pelaksanaannya. o Wajib muwassa’ yaitu ibadah yang mempunyai waktu luas, yang cukup untuk sambil melaksanakan ibadah yang lain, seperti waktu salat duhur, disamping salat duhur bisa juga salat-salat sunah yang lainnya. o Wajib mudhayyaq, yaitu ibadah wajib dimana waktu yang disediakan sangat terbatas, seperti ibadah puasa ramadhan, tidak bisa sambil puasa sunnah. c) Dari segi tertentunya tuntutan. o Wajib mu’ayyan, yaitu yang mempunyai satu tuntutan, seperti membayar hutang, membayar zakat. o Wajib mukhayyar, yaitu yang mempunyai lebih dari satu pilihan tuntutan, seperti kafarat sumpah, kafarat membunuh. d) Dari segi kadar/ ukuran perintah. o Wajib yang mempunyai ukuran-ukuran tertentu, seperti pembagian harta warisan. o Wajib yang tidak mempunyai ukuran yang kongkrit, seperti ukuran mengusap kepala waktu berwudhu, dan sebagainya e) Dari segi pelaksanaannya o Wajib ‘ain, yaitu kewajiban setiap orang mukallaf, seperti shalat fardhu. o Wajib kifayah, yaitu kewajiban atas sekolompok masyarakat, seperti shalat jenazah. 2) Sunnah. Sunnah atau mandub ialah suatu perintah yang dianjurkan, jika dikerjakan endapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Sunnah atau mandub mempunyai beberapa tingkatan : a) Sunnah muakkadah, yaitu suatu sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah s.a.w secara kontinyu, bagi yang meninggalkan termasuk tercela meskipun tidak dosa, seperti shalat rawatib. b) Sunnah ghairu muakkadah, yaitu sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w dengan tidak kontinyu, seperti shalat empat rakaat sebelum dzuhur, empat rakaat sebelum ashar. c) Sunnah yang tingkatannya di bawah sunnah di atas, yaitu mengikuti kebiasaan Rasullah s.a.w yang tidak ada hubungannya dengan tugas dari Allah atau penjelasan terhadap hukum syara’, seperti cara berpakaian Rasulullah s.a.w, makan dan minumnya, memelihara jenggot. Jika kita mengikuti berarti kita memuliakan Rasulullah, jika tidak , maka tidak diancam dosa, cercaan atau makian. Barang siapa yang berasumsi bahwa adat kebiasaan Rasulullah tersebut merupakan bagian dari agama, atau diperintahkan secara pasti, berarti ia telah berbuat bid’ah yang tidak ada landasannya dari agama. 3) Haram. Haram adalah larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan dan mempunyai landasan dalil qath’i yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Hukum haram terbagi menjadi dua yaitu : a) Haram li-dzatih, yaitu perbuatan yang diharamkan karena mengandung bahaya atas perbuatan tersebut, seperti makan bangkai, minum khamr, berzina, mencuri, yang bahayanya berhubungan dengan b) Haram li-ghairih ‘aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang, yang menimbulkan haram li-dzatihi, seperti melihat aurat wanita. 4) Makruh. Makruh adalah larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Makruh terbagi atas dua bagian yaitu : a) Makruh tahrim, yaitu larangan yang pasti didasarkan pada dalil zhanni yang masih dalam keraguan, seperti poligami yang khawatir tidak bisa berbuat adil. Makruh ini kebalikan dari wajib. b) Makruh tanzih, yaitu seperti yang disebutkan pada difinisi makruh tersebut di atas. Makruh tanzih ini kebalikan dari sunnah. 5) Mubah Mubah adalah suatu hukum, dimana Allah s.w.t memberi kebebasan kepada mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan, seperti makan, minum, bergurau dan sebagainya. b. Hukum Wadh’i Yaitu hukum yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikualifisir sebagai sebab atau syarat atau halangan (maani’) bagi berlakunya hukum. Hukum Wadh-iy terbagi atas tiga, yaitu sebab, syarat dan penghalang (mani’) Mengenai "sebab", contohnya perintah puasa. Menurut hukum puasa, itu wajib dilakukan, artinya bagi yang tidak melakukan diancam dengan hukuman berat. Tetapi kapan berlakunya wajib puasa itu? Untuk itu harus ada ketentuan lain yang menjadi sebab bergeraknya hukum wajib puasa itu, ialah dengan datangnya bulan Ramadan. Maka terbitnya hilal (bulan sabit) Ramadan adalah menjadi sebab untuk bergerak dan berlakunya wajib puasa. Tentang "syarat", ia memberikan arti bahwa sesuatu keadaan tanpa ia, hukum tak ada pula, contoh, sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhary: "Allah tidak menerima shalat seseorang dari kamu, apabila ia berhadats, sehingga dia berwudhu", maka berwudhu adalah syarat bagi berlakunya shalat itu. Adapun "halangan" berlakunya hukum dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada dasarnya, seorang anak adalah ahli waris bagi seorang ayah yang meninggal. Kedudukan hukum yang kuat bagi anak itu sebagai ahli waris, kemudian terhapus sama sekali kalau ternyata anak itu sendiri membunuh ayahnya, atau karena berbeda agama. Ayahnya orang muslim, tapi anaknya bukan muslim, karena perbedaan agama tersebut atau si anak sebagai pembunuh, menjadi batu penghalang bagi berlakunya hukum waris atas dirinya, sehingga dia tidak berhak menerima warisnya. 3 Prinsip Penerapan Syari’ah Dalam penerapan syari’ah terdapat beberapa prinsip, yaitu : c. Tidak memberatkan Segenap ajaran Islam tidak memberatkan manusia dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena syariat selalu mempertimbangkan factor-faktor kemungkinan manusia melaksanakannya, terutama factor kemampuan. Hal ini dijelaskan dalam Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. t Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu c. Tidak memperbanyak beban Syariat datang demi kepentingan manusia, bukan untuk mengeksploitasi manusia. Karena itu tuntutan–tuntutan syariat tidak lebih dari batas kewajaran yang menurut kadarnya akan memberi manfaat bagi manusia. Dengan demikian syariat tidak akan memberi perintah dan larangan yang dapat merugikan manusia. Dalam surat al-Baqarah ayat 286 dijelaskan : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya c. Secara bertahap Penerapan syariat berlaku secara bertahap, tidak secara drastis dan sekaligus. Alqur’an sendiri turun sedikit demi sedikit sampai lengkap dengan segenap syurah dan ayat-ayatnya sekitar 22 tahun. Salah satu kasus yang paling sering dijadikan contoh menyangkut prinsip bertahap ini ialah larangan minum khamr. Tahap pertama Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS. Al-Baqarah, 219) Tahap kedua Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. Al-Nisa’, 43) Tahap ketiga Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah**, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-Maidah, 90) ** Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. d. Mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat meliputi : 1) Memelihara agama 2) Memelihara jamaah 3) Memelihara jiwa 4) Memelihara akal 5) Memelihara keturunan 6) Memelihara harta benda.
Jumat, 24 Juni 2011
pai4
Posted by ABDURROCHMAN
18.41, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar