PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN

Sabtu, 25 Juni 2011

kw10

Posted by ABDURROCHMAN 04.24, under | No comments

PERT-10
PPBN, HAM DAN DEMOKRASI
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Pengertian - Pengertian
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Disiplin nasional adalah sikap mental yang mengandung kepatuhan total terhadap moral pembangunan yang dijiwai oleh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menyatu dalam kehidupan setiap warga negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional



Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara

PEMAHAMAN TENTANG HAM DAN DEMOKRASI
1. Hak Asasi Manusia
a.. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena. dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu. berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu. garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dari para tokoh dan dokumen HAM dapat dikemukakan di sini:
1) John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain; oleh sebab itu :
a) Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
b) Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2) Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3) UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup, berbagai aspek kehidupan yang sangat penting manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta-merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesugguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap ragaman tersebut.
Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, dan karenanya. dewasa ini hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
1) Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2) Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3) Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu. pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6) Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan HAM di Indonesia
Patut dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Orde Baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah contohnya. Meski kekuasaan, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, banyak produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia yang dikeluarkan, di antaranya:
1) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatement or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3) Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.
4) Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia.
5) Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab X A Pasal 28 A-28 J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekusaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki, monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

PENDIDIKAN NILAI

IMAM GAZALI BERTANYA

Suatu hari, Imam Al-Ghazali berkumpul dengan murid-muridnya lalu beliau bertanya (Teka Teki ) :

Imam Ghazali = " Apakah yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini ?
Murid 1 = " Orang tua "
Murid 2 = " Guru "
Murid 3 = " Teman "
Murid 4 = " Kaum kerabat "
Imam Ghazali = " Semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita ialah MATI. Sebab itu janji Allah bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati ( Surah Ali-Imran :185).

Imam Ghazali = " Apa yang paling jauh dari kita di dunia ini ?"
Murid 1 = " Negeri Cina "
Murid 2 = " Bulan "
Murid 3 = " Matahari "
Murid 4 = " Bintang-bintang "
Iman Ghazali = " Semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling benar adalah MASA LALU. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak akan dapat kembali ke masa yang lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini, hari esok dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama sebelum menyesal".

Iman Ghazali = " Apa yang paling besar didunia ini ?"
Murid 1 = " Gunung "
Murid 2 = " Matahari "
Murid 3 = " Bumi "
Imam Ghazali = " Semua jawaban itu benar, tapi yang besar sekali adalah HAWA NAFSU (Surah Al A'raf: 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka."

IMAM GHAZALI" Apa yang paling berat didunia? "
Murid 1 = " Baja "
Murid 2 = " Besi "
Murid 3 = " Gajah "
Imam Ghazali = " Semua itu benar, tapi yang paling berat adalah MEMEGANG AMANAH (Surah Al-Azab : 72 ). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka menjadi khalifah pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya berebut-rebut menyanggupi permintaan Allah SWT sehingga banyak manusia masuk ke neraka kerana gagal memegang amanah."

Imam Ghazali = " Apa yang paling ringan di dunia ini ?"
Murid 1 = " Kapas"
Murid 2 = " Angin "
Murid 3 = " Debu "
Murid 4 = " Daun-daun"
Imam Ghazali = " Semua jawaban kamu itu benar, tapi yang paling ringan sekali didunia ini adalah MENINGGALKAN SOLAT (Surah al-Ma'un (4-7). Gara-gara pekerjaan kita atau urusan dunia, kita tinggalkan solat "

Imam Ghazali = " Apa yang paling tajam sekali di dunia ini? "
Murid- Murid dengan serentak menjawab = " Pedang "
Imam Ghazali = " Itu benar, tapi yang paling tajam sekali didunia ini adalah LIDAH MANUSIA (Surah 2:217). Karena melalui lidah, manusia dengan mudahnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri "