III. SUMBER AGAMA ISLAM A. Al-Qur’an 1.. Pengertian Al-Qur’an, Periode turunnya dan proses pembukuannya. Menurut bahasa, Qur’an berarti bacaan. Arti ini dapat dilihat dalam surah al-Qiyamah ayat 17 dan 18. Beberapa definisi tentang al-Qur'an telah dikemukakan oleh beberapa ulama dari berbagai keahlian dalarn bidang bahasa, Ilmu Kalam, Usul Fiqh dan sebagainya. Definisi-definisi itu sudah tentu berbecla antara satu dengan yang lain, karena stressing (penekanan) nya berbeda-beda disebabkan perbedaan keahlian mereka. Sehubungan dengan itu, Dr. Subhi al-Salih merumuskan definisi al-Qur'an yang dipandang sebagal definisi yang dapat diterima para ulama, terutarria ahli bahasa, ahli Fiqh, dan ahli Usul-Fiqh adalah "Al-Quran adalah firman AIlah yang bersifat (berfungsi) mukjizat (sebagai bukti kebenaran atas kenabian Muhammad) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang tertulis di dalam mushaf-mushaf, yang dinukil (diriwayatkan) dengan jalan mutawatir, dan yang membacanya dipandang beribadah." Quran diturunkan dalam dua periode: Mekah dan Madinah. Periode yang pertama ialah ayat-ayat yang turun ketika Nabi masih bermukim di Mekah sejak saat penobatannya menjadi Rasul sampai hijrahnya ke Madinah, selama 12 tahun dan 13 hari. Ayat-ayat yang turun dalam periode ini disebut "Makiyah'. Periode kedua ialah ayat-ayat yang turun ketika Nabi.telah memindahkan dapur perjuangannya ke Madinah, walaupun ayat itu ada. yang turun tidak di Lebih jauh, ayat-ayat Makiyah dan ayat-ayat Madaniyah iemiliki perbedaan-perbedaan sebagai berikut: Pertama, ayat-ayat Makiyah umumnya pendek-pendek, sedang ayat-ayat Madaniyah panjang-panjang. Ayat-ayat Makiyah berjumlah 4780, sedang ayat-ayat Madaniyah berjumlah 456 ayat. Dengan demikian jumlah ayat-ayat Qur'an semuanya 6236 ayat. Kedua, dalain Surah-surah Makiyah terdapat perkataan 'Yaa ayyuhannas" (wahai manusia), sedang dalam Surah-surah Madaniyah terdapat perkataan "Yaa ayyuhalladziena amanu" (wahai orang-orang beriman) dengan ada beberapa buah saja perkataan "Yaa ayyuhannas". Ketiga, ayat-ayat Makiyah mengandung hal-hal yang berhubungan dengan tauhid, iman, takwa, ancaman dan pahala, serta sejarah bangsa-bangsa terdahulu. Sedang ayat-ayat Madaniyah mengandung tentang: hukum-hukum, kemasyarakatan, kenegaraan, perang, hukum internasional, hukum antar agama dan lain-lain. Urutan turun Qur'an tidak, sebagaimana susunan yang ada sekarang, tetapi ia turun terpencar. Ayat-ayat yang turun itu adakalanya karena suatu sebab, tapi adakalanya tanpa sebab apa pun, dan terakhir inilah yang banyak. Setiap turun ayat baru, Rasulullah memerintahkan mencatat dan menggandengkan dengan ayat yang ditunjukkan oleh beliau sendiri. Beliau mempunyai beberapa orang sekretaris untuk mencatat wahyu-wahyu yang turun. Rasulullah selalu mengadakan persesuaian bacaan Surah dengan Jibril, begitu pula, beliau selalu melakukan kontrol bacaan terhadap para sahabataya. Mengenai susunan Qur'an dan tertib surah yang ada sekarang ini, adalah menyusul, dilakukan oleh sebuah panitia ad-hoc penyusun mushhaf yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit, dibentuk oleh Khalifah ke-3, Usman bin Affan. r,a. Usaha ini sesungguhnya kelanjutan usaha yang telah dirintis oleh Khalifah 1, Abu Bakar r.a. dahulu yang hasil penyusunan pertama itu dinamakan Shuhuf atau Shahiefah, dimana usaha kodifikasi pertama ini juga dipimpin oleh Zaid bin Tsabit. Karenanya Qur'an yang dewasa ini dalam susunan surah atau urutan-urutannya adalah dari hasil usaha kodifikasi Khalifah Usman, maka Qur'an sekarang ini disebut Mushhaf Usmany. 2. Isi Kandungan Al-Qur'an Isi ajaran al-Qur'an pada hakikatnya mengandung a. Tauhid (doktrin tentang kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa). Sekalipun Adam sebagai manusia pertama dan Nabi pertama adalah seorang monoteis/ muwahhid (percaya pada Keesaan Tuhan) dan mengajarkan tauhid kepada keturunan (umat)nya, namun kenyataannya tidak sedikit manusia keturunanya itu yang menyimpang dari ajaran tauhid. Mereka ada yang menyembah api, matahari, dewa-dewa dan sebagainya. Untuk meluruskan kepercayaan mereka ke arah yang benar, yang diridhai oleh Allah, maka diutuslah para. nabi (rasul) secara silih berganti, mulai Nabi Adam sampai Nabi Muhammad sebagai Nabi penutup, (perhatikan Sebelum kelahiran Nabi Muhammad (pra Islam), keadaan umat manusia pada umumnya telah menyimpang dari ajaran tauhid dan ajaran-ajaran lainnya dari para Nabi dan Rasul sebelumnya, sekalipun sebagian mereka ada pula yang masih mengaku percaya kepada ke-Esaan Tuhan (tauhid), tetapi sebenarnya tauhidnya sudah tidak murni lagi, sebab Tuhan dianggap tidak tunggal sepenuhnya, melainkan la terdiri dari beberapa oknum, misalnya doktrin tri murti atau trinitas dari agama Hindu dan Kristen. b. Janji dan ancaman Tuhan Tuhan menjanjikan kepada setiap orang yang beriman dan selalu mengikuti semua petunjuk-Nya, hidupnya akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, dan akan dijadikan khalifah (penguasa) di muka bumi ini (perhatikan c. lbadah Tujuan hidup manusia di dunia ini adalah beribadah kepada Allah (perhatikan d. Jalan dan cara mencapai kebahagiaan (aturan/ hukum) Setiap orang yang beragama, pasti bercita-cita ingin mendapatkan kebahagiaan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk bisa mencapai cita-citanya itu, Allah dalam al-Qur'an memberikan petunjuk-petunjuk-Nya, bahwa manusia harus menempuh jalan yang lurus, jalan yang diridhai oleh Allah, dengan cara menghayati dan mematuhi segala aturan agama yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Aturan yang dimaksud adalah aturan yang menyangkut kebahagiaan dunia dan akhirat, seperti aturan dalam perekonomian/ perdagangan, gravitasi, ruang hampa, proses pertumbuhan manusia, geologi dan sebagainya. e. Cerita-cerita (sejarah-sejarah) umat manusia sebelum Nabi Muhammad Di dalam al-Qur'an terdapat cerita-cerita tentang para Nabi atau Rasul beserta umatnya masing-masing. Misalnya cerita Nabi Nuh dengan umatnya; cerita Nabi Ibrahim dengan umatnya; cerita Nabi Musa dan Nabi Isa, masing-masing dengan umatnya. Cerita-cerita tentang mereka itu diungkapkan kemball oleh Allah di dalarn al-Qur'an dengan maksud agar dijadikan pelajaran bagi manusia sekarang (umat Muhammad tentang bagaimana nasib manusla yang taat kepada Allah dan bagaimana nasib manusia yang ingkar dan melawan-Nya. Di samping itu, hal ikhwal para. Nabi (Rasul) beserta umatnya masing-masing diungkapkan kembali di dalam al-Qur'an dimaksudkan sebagai hiburan bagi Nabi Muhammad dan umat Islam pada permulaan Islam (para sahabat), agar Nabi dan sahabat-sahabatnya tetap berteguh hati, tidak berkecil hati dalam menghadapi segala macam hambatan dan tantangan di dalam menjalankan dakwah Islamiah (Sebab para Nabi dan Rasul sebelumnya juga mengalami hambatan-hambatan dan tantangan-tantangan yang sama bahkan lebih daripada apa yang dialami Nabi Muhamamd beserta sahabat-sahabatnya. Bahkan Nabi dan sahabat-sahabatnya pada bersyukur kepada Tuhan, karena misinya jauh lebih berhasil dari pada misi yang dibawa para nabi dan rasul sebelumnya, padahal misi yang dibawa oleh Nabi Muhammad itu (agama Islam) tidak hanya ditujukan bangsa Arab saja, melainkan untuk seluruh umat manusia sepanjang masa sampai hari Kiamat. Kelima prinsip tersebut di atas (ajaran tauhid, ibadah dan sebagainya terdapat dalam al-Qur'an secara eksplisit(jelas), dan mendetail (rinci) Bahkan secara global, kelima prinsip tergambar di dalam 3. Fungsi Al-Qur'an Al-Qur'an mempunyai beberapa fungsi, diantara fungsinya yang terpenting adalah : a.. Sebagai mukjizat Nabi Muhammad untuk membuktikan, bahwa: Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul Allah, dan bahwa al-Quean adalah firman Allah, bukan ucapan (ciptaan) Nabi Muhammad sendiri. Setiap Nabi (Rasul) diberi mukjizat oleh Tuhan sebagai senjata untuk menunjang suksesnya misi yang dibawanya, dan al-Qur'an merupakan mukjizat terbesar yang pernah diberikan oleh Allah kepada seluruh Nabi clan Rasul-Nya, sebab mukjizat al-Qur'an (tidak bisa ditiru dan ditandingi oleh siapa pun) itu berlaku sepanjang masa dan untuk seluruh umat manusia. Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah: 23; surat Hud: 13 dan surat al-Isra': 88 terdapat tantangan dari Qur'an terhadap siapa saja yang masih meragukan kebenaran al-Qur'an dan Nal Muhammad sebagai seorang utusan Allah, mereka dipersilakan membuat sebuah surat atau beberapa surat yang bisa menyerupai (menyaingi/ menandingi) al-Qur'an tentang keindahan bahasa (sastra)nya, kepadatan isinya, ketinggian ilmu-ilmu yang terdapat di dalamnya, kebenaran ungkapan-ungkapannya dan ketepatan berita-beritanya, sesuai dengan kenyataan dan fakta-fakta sejarah; Demikian pula terpelihara keasliannya, sesuai dengan wahyu yang diterima Nabi tanpa ada perubahan sedikit pun, walaupun satu kata, bahkan satu huruf pun ticlak bertambah atau berlebih. b.. Sebagai sumber segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral dan sebagainya, yang harus dijadikan way of life bagi seluruh umat manusia untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya. (Perhatikan c. Sebagai hakim yang diberi wewenang oleh Allah memberikan keputusan terakhir mengenai beberapa masalah yang diperselisihkan di kalangan pemimpin-pemimpin agama dari bermacam-macam agama dan sekaligus sebagai korektor yang mengoreksi kepercayan-kepercayaan/ pandangan-pandangan/ anggapan-anggapan yang salah di kalangan umat beragama, termasuk kepercayaan-kepercayaan (anggapan-anggapan) yang salah, yang terclapat di dalam Byble atau kitab lain yang dipandang suci oleh para pemeluknya. d. Sebagai pengukuh (penguat) yang mengukuhkan dan menguatkan kebenaran keberadaan para Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad. Hanya saja ajaran-ajaran dari para Nabi sebelum Nabi Muhammad beserta kitab-kitab sucinya, sudab tidak orisinal lagi, sebab tidak sedikit yang telah diubah oleh para pernimpin mereka. (Perhatikan Berdasarkan kandungan dan fungsi al-Qur’an tersebut di atas, maka ummat Islam harus mempunyai komitmen terhadap al-Qur’an untuk : 1. Selalu membaca dan mempelajari al-Quran. 2. Selalu memahami kandungan isi al-Qur’an 3. Selalu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Pengertian Apabila Qur'an sepenuhnya wahyu Allah s.w.t., maka Sunnah itu adalah.,dari Nabi Muhammad s.a.w. Qur'an dan Sunnah adalah sumber asasi Islam. Sunnah biasanya juga disettut hadits. Menurut harfiah kata Sunnah berarti adat istiadat, termasuk adat istiadat masyarakat Arab dalam pra Islam, baik tentang persoalan agama, sosial maupun hukum. Karena itu adat istiadat zaman jahiliah disebut sunnah jahiliah. Menurut definisi, Sunnah adalah perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan dan taqrir (penetapan) Rasulullah s.a.w. Taqrir dapat terjadi apabila salah seorang sahabat mengucapkan sesuatu di muka Rasulullah. atau Rasulullah mendengar adanya sesuatu ucapan atau perbuatan seorang sahabat yang tinggal jauh, kemudian Beliau bersikap diam saja atau menganggapnya baik, maka hal ini dianggap sebagai persetujuan atau penetapan (taqrir) atas perkataan atau perbuatan sahabat itu. Definisi ini adalah sama pengertiannya dengan hadits, akan tetapi di kalangan ulama ada yang memberikan perbedaan antara sunnah dan hadits. Sunnah, diartikan pada kenyataan yang berlaku pada masa Rasulullah atau telah menjadi tradisi dalam masyarakat Islam pada masa itu, menjadi pedoman untuk melakukan ibadah dan muamalah. Sedang hadits itu adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah yang sampai pada kita. Apabila memandang dari segi riwayat, penyampaian secara lisan sesuatu keterangan dari Rasulullah maka menjadilah hadits, yang mempunyai kualitas bertingkat-tingkat, ada yang kuat dan ada yang lemah. Karenanya sesuatu hadits belum tentu suatu sunnah, tapi sunnah itu adalah hadits. Sunnah dapat dimasukkan dalam kategori hadits dan tidak sebaliknya. Karena ada kemungkinan bahwa suatu hadits berlawanan dengan sunnah. Lawan sunnah ialah bid'ah, yaitu suatu bentuk penyelewengan dari suatu sunnah yang telah ditetapkan, ia merupakan perbuatan yang sangat tercela. Hadits-hadits Nabi itu sekalipun dari segi susunan bahasanya disusun oleh Nabi sendiri, namun segi maknanya dari Allah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). 2. Kedudukan Sunnah Sunnah adalah sumber asasi dan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Qur'an. Kedudukannya sebagai sumber sesudah Qur'an adalah disebabkan karena kedudukannya sebagai juru tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Qur'an. la menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumuman, atau melanjutkan apa yang disebut oleh Qur'an. Sebab itu dari satu segi sunnah merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebut oleh Qur'an, tetapi segi lain, sunnah tidak berdiri sendiri, sebab keterikatannya terhadap Qur'an. Selain karena kedudukannya sebagai penafsir dan pedoman pelaksanaan Qur'an sehingga tidak bisa keluar aturan-aturan dasar umum yang ada dalam Qur'an sampai pun dalam menetapkan hukum-hukum baru yang tidak disebut oleh Qur'an. Jadi pada hakikatnya sumber sunnah itu sendiri ialah nas-nas Qur'an dan aturan dasarnya yang umum. Untuk lebih jelasnya lagi bahwa kedudukan sunnah terhadap al-Qur’an adalah : Pertama sunnah berfungsi menjelaskan secara rinci ayat yang masih mujmal; mentakhsis ayat yang umum. Sunnah dalam mentakhsis ayat al-Qur'an yang umum masih diperselisihkan ulama. Kedua, sunnah menambah kewajiban-kewajiban syara' yang ketentuan pokoknya telah ditetapkan dengan nash al-Qur'an. Ketiga, sunnah membawa hukum yang tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an; tidak pula merupakan tambahan terhadap al-Qur'an. Fungsi sunnah sebagai sumber asasi Islam dan hukum Islam yang kedua, ditetapkan sendiri oleh Qur'an. Firman Allah s.w.t. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. 4Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. Mahmud Syaltut dalam bukunya “Al-Islam Aqiedah Ma Syari'ah" menerangkan secara sisternatis dan singkat sebagai berikut: Yang perlu kita perhatikan di dalarn persoalan ini, ialah bahwa sangka-sangkaan (dhanniyah) yang terdapat dalam hadits adalah dari dua jalan, yaitu dari cara datangnya dan dari cara pembuktiannya. Maka mungkin terjadi bahwa hubungan suatu hadits dengan Rasulullah s.a.w. diragukan, maka jadilah hadits itu dugaan (zhanny) saja datangnya dari Rasulullah s..a.w, dan mungkin pula pembuktian sesuatu hadits itu dicampuri oleh adanya sesuatu yang "boleb jadi" terjadinya, maka dengan demikian, jadilah isi keterangannya disangka-sangka saja. Dan mungkin pula berhimpun dua hal tersebut: diragukan dalarn hubungannya dan mengandung kemungkinan-kemungkinan di dalarn isi keterangannya, maka jadilah ia disangka-sangkakan saja di dalam cara datangnya dan isi keterangannya. Dan apabila suatu hadits mengandung sangka-sangkaan menurut salah satu dari cara-cara yang tiga macarn itu, maka tidak boleh ditetapkan dengan suatu akidah (kepercayaan) dan tidak pula boleh dikafirkan orang yang mengingkarinya. Sesuatu hadits dapat menetapkan akidah dan dapat menjadi keterangan bukti untuknya, apabila ia.dapat dipastikan dengan yakin dalam cara datangnya serta isi keterangannya. Dalam menjelaskan hubungan "yakin dan sangka-sangkaan" suatu hadits, ulama hadits memberikan nama-nama "Mutawatir" dan "Ahad". Dengan dernikian dalarn garis besarnya hadits terbagi dua jenis: 1) Hadits Mutawatir, dan 2) Hadits Ahad. Pembagian ini adalah meninjau cara datangnya hadits itu dari Nabi s.a.w. Suatu hadits mutawatir, manakala, orang yang meriwayatkannya mencapai suatu batas jumlah yang mana mereka itu mustahil sepakat berdusta. Hal demikian itu mesti dapat dibuktikan dalam segala tingkatan, baik permulaannya, pertengahannya, maupun akhimya. Bahwa yang pertama-tama meriwayatkan dari Rasulullah ada satu jamaah, kemudian diriwayatkan dari mereka juga satu jamaah, dan seterusnya cara periwayatannya pada tingkat terakhir satu jamiaah juga hingga sampailah pada masa kita sekarang ini. Hadits mutawatir ini bernilai yakin tentang benarnya, bahwa ia datang dari Rasulullah s, a.w. Hadits Ahad seperti telah diterangkan oleh Mahmud Syaltut tadi. Suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang saja atau oleb beberapa orang yang jumlahnya sedikit. Dalam hubungannya dengan Rasulullah mengandung dugaan (zhanny) bahwa ia berasal dari Rasulullah. Berdasar cara datangnya dan cara pembuktiannya, hadits Ahad terbagi tiga: 1) Hadits Shahih (Sehat), 2) Hadits Hasan (Bagus), 3) Hadits Dhaif (Lemah). Klasifikasi ini didasarkan dari' perawi seperti ketelitian ingatan, kejujuran pribadi, tidak terputus mata rantai pemberitaannya, tidak ada cacat dalarn isi keterangannya, dan harus tidak berbeda dengan periwayatan dari orang-orang yang baik. Apabila kelima persyaratan itu lengkap, disebut hadits shahih, dan perawi itu hanya, kurang teliti ingatannya maka hadits itu disebut hadits Hasan. Tapi manakala persyaratan itu lebih minim lagi, maka namanya hadits Dha'if (lemah). Penggolongan hadits-hadits itu mempunyai akibat dalam bidang penetapan hukum. Bagi Hadits Mutawatir, bernilai yakin dan absolut kebenarannya, ia wajib dipakai. Bagi Hadits Ahad yang shahih (sehat) menimbulkan dugaan yang kuat tentang kebenarannya berasal dari Nabi boleh kita, memakainya. Dan hadits Ahad yang dhaif (lemah) menimbulkan dugaan yang kuat sekali tentang kepalsuan isinya atau kepalsuan datangnya dari Nabi, schingga untuk penetapan hukum tidak dapat dijadikan hujah. Terjadinya perbedaan-perbedaan tingkatan hadits, bukanlah karena sabda dan perbuatan Rasulullah itu yang berbeda-beda nilainya, seperti telah diterangkan yang lalu, tetapi adalah disebabkan sifat pemberitaan dan materi berita itu sendiri yang disampaikan oleh para pembawa berita (perawi), seperti terjadinya hadits-hadits dha'if mempunyai segi latar belakang yang bersifat kesengajaan karena permusuhan dengan Islam atau dengan tendensi politik suatu golongan. Sebagaimana halnya berita-berita yang tersebar di dunia ini, di antaranya ada yang benar dan yang lain kurang benar, bahkan ada berita palsu. Ketika wahyu masih turun, Rasulullah melarang orang-orang menulis dan mencatat sesuatu dari beliau. Kebijaksanaan itu nampaknya mempunyai nilai yang sangat penting, karena itu seluruh isi Qur'an dapat dipertanggungjawabkan kemurniannya sebagai wahyu Allah, tidak tercampur dengan perkataan-perkataan Nabi sendiri. Yang diperintahkan untuk dicatat hanyalah wahyu saja, selain daripada itu dilarang. Karenanya seluruh hadits dalam masa Rasulullah menerima wahyu, berada dalam hafalan dan ingatan para sahabat, barulah ketika mendekati saat-saat terakhir dari hayat Nabi, beliau sempat mencabut larangan itu dan membenarkan pencatatan sesuatu dari Beliau. Kodifikasi resmi hadits, barulah dikerjakan dalam masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H = 718 M). Khalifah ini memerintahkan kepada para gubernurnya untuk secara resmi melakukan pembukuan hadits-hadits. Akhirnya perintah itu dilaksanakan oleh Muhammad bin Syihab Az-Zuhry di Madinah. Hanya saja kodifikasi ini masih dalam bentuk yang sangat sederhana cara penyusunannya, bercampur-baur antara hadits-hadits yang berhubungan dengan shalat dibukukan dalam bab zakat, dan hadits-hadits yang berhubungan dengan haji dibukukan dengan nikah, jual-beli dan seterusnya. Pada zaman Khalifah Al-Mansur (136 H = 174 M), barulah mulai para. ulama menulis kitab-kitab hadits, fiqhi dan tafsir dengan susunan yang teratur dan sistematika yang rapi. Pada masa itulah Imam Malik menulis kitabnya yang bernama Muwaththa di Madinah, Imam Abu Hanifah, menulis kitab Al-Fiqh dan demikian pula ulama-ulama lainnya di berbagai daerah, Imam Syafi'i menulis pula antara lain, Ihktilaful Hadits, Al-Um dan As-Sunan. Berikutnya muncul Imam Ahmad menyusun sebuah musnad dan di dalamnya terkumpul hadits-hadits yang tidak ditemukan oleh orang-orang lain. Musnad berisi 40.000 buah hadits. Akhirnya tampillah pujangga-pujangga paling besar dalam bidang hadits mengadakan penelitian secara ilmiah tentang hadits-hadits shahih. Mereka itu Al-Bukhary (194 - 256 H.). Menyusun Kitab Shahih ditulis dalam masa 16 tahun. Dia terkenal yang pertama kali menulis kitab shahih. Sesudahnya ialah Imam Muslim (206 - 261 H.) dia telah menyusun Kitab Shahih Muslim, kitab itu adalah kitab kedua sesudah Kitab Bukhary. Semua hadits shahih yang kita kenal hari ini, sesungguhnya adalah karena jasa dari kedua pujangga tersebut. Sebelum Rasulullah wafat, beliau telah sengaja berwasiat kepada kaum muslimin, agar selalu setia berpegang kepada sunnahnya, bahkan kepada sunnah (tradisi) para sahabatnya yang utama (Khulafaur-Rasyidien): 3. Perbedaan antara Al-Qur’an dan Hadits. NO AL-QUR’AN HADITS 1 Diturunkan dengan bahasa dan maknanya dari Allah Diturunkan dengan maknanya saja dari Allah, sedangkan lafalnya dari Nabi 2 Tidak boleh diriwayatkan dengan maknanya saja, sebab dapat mengurangi atau menghilangkan mukjizat al-Qur’an sendiri Boleh diriwiyatkan dengan maksudnya saja. Sebab yang terpenting dalam hadits adalah penyampaian maksudnya 3 Baik lafal maupun maknanya merupakan mu’jizat Bukan merupakan mukjizat 4 Diperintahkan untuk dibaca, baik pada waktu salat atau di luar slat sebagai ibadah, baik orang yang membacanya mengerti maksudnya atau tidak Tidak diperintahkan untuk dibaca sebagai ibadah. Yang terpenting dalam hadits adalah untuk dipahami, dihayati, dan diamalkan 5 Diturunkan kepada Nabi dalam keadaan sadar Diturunkan kepada Nabi dengan bermacam-macam cara, sebagaimana diterangkan dalam 1. Pengertian, Kedudukan dan metode ijtihad Menurut harfiah, ijtihad berasal dari kata ijtihada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, bekerja semaksimal. mungkin. Nicolas P. Aghnides menyebut ijtihad itu sebagai "the exercise of independent thought" (penggunaan pendapat bebas). Secara definisi ia berarti: "suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniah untuk mengeluarkan hukurn syara', menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum herdasar Qur'an dan Sunnah". Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid dan persoalan yang dipertimbangkannya disebut mujtahad fih. Ijtihad merupakan salah satu dasar daripada hukum Islam sesudah Qur'an dan Sunnah. Seperti yang telah diketahui bahwa Qur'an itu memberikan suatu syari'ah (perundang-undangan) yang tak dapat diubah, karena ia adalah hukum Allah, dan memang tak usah diubah, karena semua peraturannya telah dirumuskan begitu rupa sehingga tidak ada satu pun di antaranya yang pernah berlawanan dengan tabiat sejati dari manusia dan tuntutan-tuntutan masyarakat yang sejati dalam masa apa saja. Hal ini disebabkan semata-mata karena semua peraturan yang diturunkan oleh Allah adalah dengan mengingat segi-segi kehidupan manusia yang hakikat sifatnya tidak akan dapat berubah-ubah. Ciri khas dari hukum Allah, yaitu dapat diterapkan kepada semua tingkatan dan keadaan dari perkembangan manusia., menunjukkan bahwa peraturan-peraturan-Nya pada taraf pertama meliputi hanya asas-asas umum. (dengan memperkenankan penyimpangan dalam soal-soal keeil yang dianggap perlu berhubung keadaan suatu masa), dan pada taraf kedua, mengadakan perundang-undangan terperinci dalam hal-hal yang tak terpengaruh oleh perubahan-perubahan yang disebabkan oleh perkembangan masyarakat manusia. Bilamana ada perundang-undangan nas yang terperinci, maka ia pastilah berhubungan dengan segi-segi kehidupan perseorangan dan kemaarakatan. Sebaliknya bilamana perubahan-perubahan itu tidak boleh tidak untuk kemajuan manusia, misaInya dalam soal-soal: pemerintahan, teknologi, sosial, ekonomi dan lain-lain, syari'ah tidak menentukan sesuatu hukum yang terperinci, melainkan meletakkan asas umum belaka, maka inilah yang dapat diisi oleh perundang-undangan ijtihad. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, jelas bahwa kedudukan ijtihad dalam sumber hukum adalah penopang al-Qur’an dan sunnnah. Ia menjadi bukti bagi manusia bahwa Islam selalu memberikan pintu terbuka buat intelek manusia yang selalu mencari-cari, bukan saja diperkenankan bahkan ijtihad itu diperintahkan sesuai dengan firmanNya dalam aurah al-Maidah ayat 48, "Untuk tiap orang dari kamu, Kami telah ciptakan satu syari'ah dan satu jalan terbuka." Metode dalam berijtihad dijelaskan dalam sebuah hadis, suatu dialog menarik sekali antara Nabi dengan seorang sahabatnya bernama, Muadz bin Jabal, terjadi ketika Nabi mengangkat dia menjadi Gubernur Yaman. Nabi : Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu ? Muadz : Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Qur'an) Nabi : Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?" Muadz : Jika begitu, hamba akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah. Nabi : Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu di dalam Sunnah Rasulullah? Muadz : Harnba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri, tanpa bimbang sedikit pun. Nabi : "Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasul-Nya menyenangkan hati Rasulullah Al-Syathibi, salah seorang ahli ushul di Dengan demikian bagi Al-Syaathibi, dalil akal mempunyai kedudukan yang kuat, dapat mencapai tingkat kepastian sebagaimana dalil-dalil syari'at yang tercantum dalam teks Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Menurut dia, dalil-dalil syariat itu sendiri tidak dapat mencapai derajat kepastian jika masing-masing berdiri sendiri secara parsial. Dalil-dalil itu dapat mencapai kepastiannya hanya jika terumuskan secara induktif, yang didalamnya akal ikut berperan. Dengan kata lain cara induktif, dapat diternpuh hanya dengan penggunaan pikiran. Meskipun demikian, dalil-dalil akal dapat digunakan hanya jika terumuskan diatas landasan dalil-dalil tekstual (sam’aiyat). Dengan demikian, baik dalil tekstual syariat maupun dalil akal akan mencapai ke-qath'iy-annya masing-masing, jika antara satu dengan lainnya saling menopang. Akal, tidak dapat menjadi dalil syari'at secara mandiri, karena betapapun besar kemarnpuannya, akan tidak dapat berfungsi sebagai dalil yang mencipta syari'at Selanjutnya, akal juga mendapat penghargaan tinggi, karena mempunyai kemampuan untuk rnengetahui mashlahah sebagai tujuan syari’at. Kemaslahatan dunia yang dapat diketahui oleh akal hanya dalam garis-garis besarnya; akal belum dapat mengetahui secara rinci sebelum datang syari’at menjelaskannya. Akal dapat mengetahui sesuatu secara obyektif dan empirik, seperti halnya bahaya yang ditimbulkan nafsu.. Misalnya “akal dapat mencela sikap sombong dan membesar-besarkan jasa pada orang lain", hal mana dikukuhkan selanjutnya secara syariat oleh Tuhan dengan firman-Nya. Demikianlah akal mempunyai peranan dalam mengenal maslahat duniawi. Adapun maslahat yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi tidak dapat diketahui oleh akal kecuali dengan perantaraan syariat. Oleh karena itu akal tidak dapat mengetahui kenikmatan (maslahat) yang ada pada sorga, dan tidak dapat pula mengetahui siksaan yang ada dalam nereka. Begitupun keadaan orang-orang yang masuk dalam neraka, kemudian masuk sorga dengan rahmat Allah. Semua pengetahuan hal ini bersumber dari syariat (Qur’an dan Sunnah), karena masalah akhirat bukanlah lapangan kerja akal dan tidak bisa diijtihadkan. 3. Masalah yang diijtihadkan Objek yang diperkenankan dalam berijtihad (mujtihad fih) itu haruslah suatu masalah syari'ah. Objek ijtihad tidak boleh mengenai hal-hal yang telah mendapat dalil-dalil yang positif atau qath'i seperti ketuhanan, pengutusan Nabi dan hal-hal. yang disebut dalam rukun-rukun iman. Demikian pula tidak bolehnya berijtihad terhadap "kewajiban" beribadah seperti shalat, puasa, zakat dan sebagainya, sebab semua itu telah mempunyai dalil-dalil yang pasti. Suatu ijtihad hanyalalah dapat dibenarkan terhadap masalah yang tidak diketemukai buktinya yang positif. Banyak sekali permasalahan sekarang, bahkan tidak mampu menghitung-hitungnya. antara lain Bank dengan segala kegiatannya, asuransi, family planning, koperasi, cara-cara mencari dana, media dan metode dakwah, problematika pergaulan modern, pakaian wanita Islam, melakukan shalat di daerah kutub, waktu shalat di ruang angkasa dan di bulan, makmum lewat tivi dan radio. Demikianlah serba masalah pada abad sekarang. Itulah. tugas ijtihad Karena ijtihad adalah kemampuan logika muslim dalam menggali kebenaran dari Qur'an dan hadits, maka hasil-hasil dan buah dari ijtihad itu tentu ada perbedaan menurut ruang waktu serta menurut tingkat intelektual mujtahid. Seorang mujtahid harus mengetahui berbagai pengetahuan, ilmu dan karya, ia harus mengenal. mengenai undang-undang qiyas dan ijma' dan lain sebagainya. Akhirnya seorang mujtahid haruslah memiliki akhlak yang baik. Kaum mujtabid kemudian di. bagi ke dalam beberapa tingkatan kategori, mereka yang memenuhi persyaratan-persyaratan lengkap disebut "mujtahid mutlak" seperti para pendiri mazhab, yang telah menciptakan suatu sistem mazhab, dimana berhasil menarik pengikut-pengikut dan pendukung-pendukung sampai masa sekarang. Mereka adalah kelas mujtahid paling tinggi. Lawan daripada mujtahid dinamakan "muqallid". Pekerjaann yang dilaksanakan oleh muqallid itu bernama taklid. Golongan muqallid tidak mempunyai kecakapan untuk melakukan penyelidikan ijtihad. Orang yang taklid akan menerima secara a apriori segala fatwa dari pendapat seseorang ulama pemimpin serta menganggapnya sebagai ajaran Islam yang wajib ditaati. Orang yang bertaklid ialah orang yang tidak menggunakan. pertimbangan akal pikiran dalam mengikuti sesuatu. Dari segi penggunaan akal pikiran, orang taklid adalah kelas paling rendah dalam masyarakat. Taklid tidak dibenarkan oleh Islam bahkan sangat tercela. Apabila ijtihad tidak mungkin dilakukan, maka minimal rang harus menjadi "muttabi'", artinya mengikuti dan menerima fatwa atau pendapat ulama dan pemimpin dengan daya kritis, berusaha memikirkan, menimbang-nimbang dan memperbandingkan dengan fatwa atau pendapat ulama dan pemimpin yang lain, kemudian memilih sendiri mana yang dianggap lebih benar. Orang-orang muttabi' itu adalah manusia kelas kedua sesudah mujtahid dalam struktur masyarakat.
Jumat, 24 Juni 2011
pai3
Posted by ABDURROCHMAN
18.39, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar