PERT-V
SEJARAH KEBERADAAN DAN PENGEMBANGAN PANCASILA
1. Sejarah masuknya Pancasila kedalam kehidupan bangsa Indonesia.
Menurut sejarah, kira-kira abad VII-XII, di Indonesia telah berdiri kerajaan Sriwijaya di Sumetera Selatan, dan kemudian abad XII-XVI kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman ini merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia, karena pada masa itu bangsa Indonesia telah menjadi sebuah negara yang berdaulat, bersatu, serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara ini. Oleh karena itu berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak terlepas dari kedua kerajaan besar ini yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Negara Indonesia terbentuk dalam tiga tahap, yaitu pertama zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), kedua zaman Majapahit (1293-1525), dan ketiga negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka 17-8-1945.
a. Masa Kerajaan Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya berdiri pada abad ke VII di Sumatera Selatan. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga kerajaan maritim yang menguasai selat sunda dan selat malaka.
Nilai-Nilai budaya bangsa semasa kerajaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu :
1) Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya ummat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai.
2) Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar ke India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negarai yang bebas aktif.
3) Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
4) Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi Siam, dan Semananjung Melayu.
5) Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
Unsur-unsur Pancasila tersebut di atas pada waktu itu belum dirumuskan secara kongkrit, namun sudah direalisasikan dalam kehidupan. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tesebut adalah prasasti-prasasti di Telaga Baru, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur.
b. Masa Kerajaan Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad keVII), Sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X).
Di Jawa Timur muncul pula kerajaan-kerajaan, yaitu Isana (abad ke-IX), Dharmawangsa (abad ke-X), dan Airlangga (abad ke-XI). Agama yang diakui kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu, dan agama Syiwa yang telah hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam kerajaan ini, terbukti menurut prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala, Chola, dan Champa. Sebagai nilai-nilai sila keempat telah terwujud, yaitu dengan diangkatnya Airlangga sebagai raja melalui musyawarah antara pengikut Airlangga dengan rakyat dan kaum Brahmana. Sedangkan nilai-nilai keadilan sosial terwujud pada saat Raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat.
Pada abad ke-XIII, berdiri kerajaan Singasari di Kediri, Jawa Timur, yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai ke Irian Jaya.
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di dalamnya telah terdapat istilah Pancasila. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma di mana dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi "Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua", artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. Hal ini menunjukkan realitas beragama saat itu. Seloka toleransi ini juga diterima oleh kerajaan Pasai di Sumatera sebagai bagian kerajaan Majapahit yang telah memeluk agama Islam.
Sila kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Di samping itu, juga mengadakan persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar Mitreka Satata.
Sebagai perwujudan nilai-nilai sila persatuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya yang berbunyi: "Saya. baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan."
Sila kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan, seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti memberikan nasihat kepada raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2. Kronologis proses keberadaan perkembangan hingga pengesahan Pancasila dan UUD’45
a. Proses Perumusan Pancasila dan UUD’45
Pada tanggal 7 Desember 1941 meletus perang Pasifik, Jepang dapat menduduki daerah jajahan sekutu di daerah Pasifik. Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada awalnya kedatangan Jepang ke Indonesia untuk membantu bangsa Indonesia, namun kenyataannya hanya tipu muslihat belaka, akibatnya banyak perlawanan terhadap Jepang.
Sejarah terus berjalan, tanda-tanda perang Pasifik sudah mulai berakhir dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat Indonesia, Jepang berusaha membujuk bangsa Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan.
Sebagai tindak lanjut dari janji Jepang tersebut, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam bahasa Jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dan 60 anggota, serta 6 anggota tambahan.
Dengan adanya Badan Penyelidik ini bagi Bangsa Indonesia telah dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dapat dijadikan sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut, antara lain :
1). Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh.Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kebangsaan persatuan Indonesia.
c) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e) Keadilanan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2). Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka sebagai berikut.
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
c) Mufakat (Demokrasi)
d) Kesejahteraan Sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, pertama Sosio Nasionalisme (Kebangsaan), kedua Sosio Demokrasi (Mufakat), dan ketiga Ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
a. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota Badan Penyelidik mengadakan pertemuan untuk membahas Pidato-pidato dan usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Setelah mengadakan Pembahasan disusunlah sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya kedua tanggal 14 - 16 Juli 1945.
b. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa Jepang Dokuritu Zyunbi Iinkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
1) Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2) Sebagai pembentuk negara.
3) Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada Sekutu. Pada saat itu. terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris diserahi oleh Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sementara sambil menunggu kedatangan Inggris, tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh Sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama para pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan kenyataan sejarah itu. dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri.
Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
2). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia
3). Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari Tata Hukum Indonesia
c. Proses Pengesahan Pancasila Dasar Negara dan UUD 1945
Sehari setelah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1). Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut.
a. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
b. Menetapkan rancangan hukum. dasar yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karean berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
2). Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3). Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sabtu, 25 Juni 2011
ps5
Posted by ABDURROCHMAN
04.19, under | No comments

0 komentar:
Posting Komentar